Berita

Polisi Ungkap Modus Kiai Jepara Cabuli Santriwati dengan Kedok Pernikahan Siri

7
×

Polisi Ungkap Modus Kiai Jepara Cabuli Santriwati dengan Kedok Pernikahan Siri

Sebarkan artikel ini

Jepara,– Polres Jepara mengungkap modus yang digunakan seorang oknum tokoh agama berinisial AJ alias Abi Jamroh (60), pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar yang berlokasi di Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya berinisial M (19).


Pelaku diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai tokoh agama untuk memperdaya korban melalui prosesi pernikahan siri palsu. Aksi tersebut dilakukan di sebuah gudang air minum yang berada di pondok pesantren di wilayah Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara.


Kapolres Jepara, Hadi Kristanto menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp mencurigakan yang dikirim tersangka kepada putrinya.


“Tersangka membuat yakin korban bahwa mereka sudah menikah secara sah dengan cara meminta korban membaca kertas bertuliskan huruf Arab serta bacaan basmalah, syahadat, dan selawat,” ujar AKBP Hadi Kristanto di Mapolres Jepara Selasa (12/5/2026).


Setelah korban percaya telah menjadi istri sah, tersangka kemudian meminta korban melayani dirinya layaknya hubungan suami istri. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan berulang kali di gudang air minum merek AHQ.


Kapolres Jepara, mengatakan, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban yang disebut sebagai mahar pernikahan siri.


“Dengan menjadikan korban seolah-olah menjadi istri sahnya, maka tersangka dengan leluasa menyuruh korban untuk melayani selayaknya suami istri hingga berkali-kali,” kata Kapolres.


Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, pakaian korban, ijazah Madrasah Aliyah milik korban, hingga sebuah flashdisk.


Selain proses hukum, pihak kepolisian juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dengan melibatkan instansi terkait di Kabupaten Jepara.


“Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk melakukan pendampingan serta trauma healing bagi korban,” tambah Kapolres.


Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak 11 Mei 2026 dan dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) KUHP.


“Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun karena menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan untuk melakukan perbuatan cabul,” pungkasnya.


Diketahui, aksi pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada 27 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib di gudang air minum yang berada di lingkungan ponpes. Perbuatan itu dilakukan berulang hingga 24 Juli 2025.


Kasus ini terungkap setelah adik korban menemukan percakapan di ponsel korban dengan pelaku, yang kemudian dilaporkan kepada pihak keluarga. Sang ibu yang mengetahui peristiwa itu akhirnya melapor ke Polisi pada 20 November 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *