Berita

Dispensasi BBM Karimunjawa Diminta hingga 10 April

7
×

Dispensasi BBM Karimunjawa Diminta hingga 10 April

Sebarkan artikel ini

Jepara- Pemerintah Kabupaten Jepara meminta dispensasi penyaluran BBM di Kecamatan Karimunjawa hingga 10 April 2026. Langkah itu ditempuh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan operasional layanan pemerintahan di wilayah kepulauan tersebut.


Permintaan itu merupakan hasil rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Ary Bachtiar. Rapat digelar di ruang kerja Sekda, Kamis (2/4/2026) siang.


Ary Bachtiar didampingi Asisten II Sekda Jepara Aris Setyawan. Hadir pula Kabag Perekonomian dan SDA Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo. Sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait juga mengikuti rapat tersebut.


Dalam rapat itu, Pemkab Jepara menyatakan persoalan distribusi solar di Karimunjawa telah tertangani. Pembahasan selanjutnya difokuskan pada penanganan kebutuhan pertalite.


Sekda Ary mengatakan dalam rapat tersebut, persoalan solar di Karimunjawa dinyatakan sudah teratasi. Pembahasan kemudian dilanjutkan pada kebutuhan pertalite di wilayah kepulauan.

“Untuk solar, permasalahannya sudah teratasi. Fokus kami saat ini adalah penanganan kebutuhan pertalite,” ujarnya.


Pemkab Jepara juga memutuskan untuk mengajukan dispensasi penyaluran BBM hingga 10 April 2026. Langkah itu ditempuh selama masa penyesuaian distribusi.
Dispensasi tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Cakupannya juga meliputi operasional kendaraan dinas, instansi terkait, dan layanan publik.

“Dispensasi ini kami minta sampai tanggal 10 untuk memastikan kebutuhan masyarakat dan operasional layanan tetap terpenuhi,” kata dia.


Terkait kebutuhan BBM untuk operasional transportasi laut di wilayah kepulauan, pemkab akan melakukan konsultasi ke BPH Migas pada 7 April 2026. Langkah itu ditempuh untuk memastikan mekanisme penyaluran berjalan sesuai ketentuan.


Ary menuturkan konsultasi tersebut menjadi bagian dari penataan distribusi BBM di wilayah kepulauan. Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah lanjutan berdasarkan hasil koordinasi tersebut.

“Kami akan berkonsultasi lebih dulu ke BPH Migas agar penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.


Pemkab Jepara juga memutuskan pendataan kebutuhan pertalite di wilayah kepulauan Karimunjawa. Proses itu dikoordinasikan oleh pihak kecamatan.


Di samping itu, pihaknya menjadwalkan rapat lanjutan pada 6 April 2026. Di antara agendanya adalah membahas mekanisme pengeluaran rekomendasi dari perangkat daerah teknis terkait distribusi BBM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *