Berita

Idulfitri 166 Narapidana Rutan Jepara Terima Remisi

4
×

Idulfitri 166 Narapidana Rutan Jepara Terima Remisi

Sebarkan artikel ini

Jepara- Sebanyak 166 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama islam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026.


Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.


Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona mengatakan, seluruh penerima remisi telah melalui proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.


“Ada 166 warga binaan yang mendapatkan remisi. Mereka sudah memenuhi syarat, baik dari segi administrasi maupun perilaku selama menjalani masa pidana,” terangnya, Selasa (24/3/2026).


Benny menyampaikan, dari total penerima remisi tersebut tidak ada narapidana yang langsung bebas. Seluruh napi hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan besaran yang bervariasi.


Adapun rincian remisi yang diberikan meliputi pengurangan 15 hari sebanyak 53 orang, remisi 1 bulan sebanyak 81 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 31 orang, serta remisi 2 bulan untuk 1 orang.


Ia menjelaskan, pemberian remisi didasarkan pada sejumlah kriteria, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.


“Mereka yang berkelakuan dengan baik, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian selama berada di dalam rutan,” ujarnya.


Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis pada Sabtu (21/3/2026), yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, usai pelaksanaan sholat Idulfitri di lingkungan Rutan Jepara.


Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat berkelakuan baik dan memperbaiki diri serta mengikuti seluruh program pembinaan sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *