Jepara – Polres Jepara berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian mobil honda HR-V milik biduan Moza Paloza warga desa Selagi Pakis Aji Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar mengatakan, kedua tersangka yakni Rukmawan (45) warga Karawang dan Mail (46) warga Suwawal Timur Paki Asji Jepara.
” Keduanya mengunakan sepeda motor honda PCX berkeliling mencari target, sesampainya di tempat kejadian perkara, Rukmawan mencongkel jendela disamping rumah korban mengunakan pahat dan obeng ,” Ungkap Kasatreskrim di Mapolres Jepara Rabu (18/2/2026).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah melalui jendela kata Wildan, tersangka Rumawan mengambil empat handphone dan kunci mobil HR-V . Selanjutnya tersangka keluar lagi melalui jendela dan menuju ke pagar samping rumah menju parkiran mobil.
” Tersangka Rukmawan membuka pagar dan berhasil membawa kabur mobil HR-V,” ungkap Kasatreskrim.
Beruntung mobil korban terpasang alat pelacak sehingga memudahkan polisi melakukakan pengejaran. Hingga akhirnya tersangka beserta mobil berhasil ditemukan di wilayah Pemalang dan selajutnya di bawah ke Polres Jepara untuk penyelidikan lebih lanjut.
” Setelah di selidiki kedunya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” imbuh AKP Wildan.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.








