Jepara – Kasus penyalahgunaan Narkoba tidak hanya melibatkan orang dewasa, di Kabupaten Jepara Jawa Tengah seorang remaja berinisal RS (17) Warga Desa Sowan Lor Kecamatan Kedung Jepara diciduk polisi karena terlibat kasus narkoba. Ia terbukti mengunakan dan mengedarkan barang haram itu.
Kasatnarkoba Polres Jepara AKP Selamet mengatakan, pada bulan ramadhan yankni 17 Februari – 8 Maret pihaknya telah mengungkap tiga kasus narkoba di wilayah hukum polres Jepara dengan menyita barang bukti 24 paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 12,24 gram.
” Dari pengungkapan itu, terdapat 3 tersangk yaitu, AL (24) warga Desa Krapyak Kecamatan Tahunan ditangkap di Desa Mantingan Kecamatan Tahunan. Tersangka RS (17) warga Desa Sowan Lor Kecamatan Kedung ditangkap di Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan Dan tersangka BS (39) warga Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit ditangkap di desanya,” Jelas Kasatnarkoba Rabu (11/3/2026).
AKP Selamet menjelaskan, AL ditangkap pada 17 Februari 2026 dengan barang bukti yang berhasil diamankan 9,67 gram dalam bentuk 18 paket narkotika jenis sabu. RS ditangkap pada 18 Februari, selang sehari dari penangkapan AL, dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,26 gram. Sedangkan Sedangkan BS ditangkap pada 1 Maret 2026 dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat 0,31 gram.
” Penangkapan para tersangka ini atas laporan dari warga, lalu ditindak lanjuti oleh Polisi ,” jelasnya.
Atas perbuatannya para terangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 698 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman yang dikenakan yakni minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 200 juta.
“Untuk barang bukti di atas lima gram, ancaman hukuman dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.












