Jepara – Setelah menunggu cukup lama, MTR (65 th) dan TRS (56) pasangan suami isteri, pelaku penganiayaan anak di bawah umur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara, Jateng.
TC, orang tua korban telah membuat aduan ke Polres Jepara sejak 4 Oktober 2025, menjadi laporan polisi tanggal 4 November 2025.
“Saya sudah menanyakan penyidik, IPDA Angga Dwi Susanto, SH., MH selaku Kanit PPA, pasangan suami istri pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, Kamis, 26 Februari 2026. Selanjutnya keduanya akan dipanggil sebagai tersangka, Rabu, 11 Maret 2026,” ungkap Zainal Petir Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, pasal yang disangkakan adalah pasal 80 UU RI nomer 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 KUHP Zainal Petir selaku pengacara korban, MJW ( 12 th) berharap Kapolres Jepara segera menahan pelaku mengingat korban hingga saat ini ketakutan dan trauma ketemu pelaku.
” Korban masih trauma nggak berani lewat depan rumah, kebetulan rumah pelaku dengan korban masih satu RW, hanya beda gang. Selain itu kebetulan korban setiap malam Jumat ke makam mendoakan kakeknya. Sekarang korban tidak berani soalnya jalan depan makam rumah anaknya pelaku. Masih ketakutan,” jelas Petir.
Apalagi, tambah Petir, pihak keluarga pelaku sering sumbar dan arogan tidak takut dilaporkan polisi.
Menurut keterangan Zainal Petir, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut berlangsung pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, saat MJW sedang mengikuti kegiatan mengaji di rumah S, Dusun Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara.
“Tiba-tiba MTR dan istrinya TRSH datang ke tempat korban mengaji. Istrinya lebih dulu mencubit dan meremas paha korban sambil menuduh korban mengancam cucunya,” ungkap Zainal.
Usai itu, TRSH memanggil suaminya dan berkata, ‘ini lo yang namanya MJW yang suka mengancam cucumu.’ Mendengar hal itu, MTR langsung menghampiri korban dan melakukan tindakan kekerasan fisik.
“Pelaku mengangkat tangan kiri korban, lalu memutarnya ke kanan dan kiri hingga terdengar bunyi, kretek.
Korban mengerang kesakitan namun tetap saja melakukan penganiayaan. Korban bilang, hadoh Mbah tanganku loro poklek Iki (aduh Mbah tanganku sakit sekali, patah ini ) sambil menangis tapi tetep diplunter terbalik dan membentuk huruf (S).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sulit tidur karena tangan bengkak dan terasa senut- senut walaupun dirawat di rumah sakit.
“MJW mengalami luka serius dan sempat dirawat di RSUD dr. Rehatta Kelet selama dua hari pada Sabtu-Minggu, 4-5 Oktober 2025. Hasil observasi dokter menunjukkan korban mengalami patah tulang pada lengan kiri bawah dan direkomendasikan untuk menjalani operasi,” kata Zainal Petir.
Namun, tambah Zainal Petir, karena faktor ketakutan dan kendala biaya, pihak keluarga akhirnya memilih pulang paksa.
Zainal juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat menunjukkan sikap arogan tanpa penyesalan membuat korban ketakutan dan tidak masuk sekolah selama 31 hari.












