Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melakukan pencoretan terhadap ribuan data penerima bantuan sosial (bansos) mulai triwulan I tahun 2026. Kebijakan ini berdampak pada sejumlah program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sembako/BPNT, hingga PBI-JK.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Moh Ali, mengungkapkan bahwa jumlah penerima bansos mengalami penurunan signifikan.
Pada triwulan IV tahun 2025, tercatat sebanyak 96.335 penerima bantuan PKH dan sembako. Namun, pada triwulan I tahun 2026 jumlah tersebut berkurang menjadi 78.615 penerima.
“Sehingga ada selisih sekitar 17.720 penerima yang dicoret dari data bansos,” ujarnya Senin (13/4/2026).
Menurutnya, pencoretan tersebut bukan tanpa alasan. Kebijakan ini merupakan dampak dari perubahan regulasi pemerintah pusat, dari Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/2025 menjadi Kepmensos Nomor 22/HUK/2026.
“Perubahan aturan ini mengharuskan adanya penyesuaian data penerima bansos, sehingga dilakukan verifikasi dan validasi ulang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencoretan mulai diberlakukan sejak triwulan I tahun 2026, seiring dengan penerapan aturan baru tersebut. Pemerintah juga memastikan bahwa proses pembaruan data dilakukan secara bertahap dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Adapun jenis bantuan sosial yang mengalami pengurangan penerima meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako atau BPNT, bantuan CPP, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Pemkab Jepara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memahami bahwa kebijakan ini bertujuan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran sesuai data terbaru.
Selain itu, masyarakat yang merasa berhak namun tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos, dapat mengajukan usulan atau melakukan pengecekan data melalui pemerintah desa setempat.
Dengan adanya pembaruan data ini, diharapkan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.












