Jepara – Pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk menempatkan maksimal tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara saat ini masih melakukan kajian dan identifikasi secara mendalam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, mengatakan bahwa proses identifikasi dilakukan untuk memastikan penempatan PPPK tidak mengganggu kinerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Saat ini masih kita identifikasi, dari hasil identifikasi itu, baru nanti akan kita tentukan mana yang bisa diperbantukan,” kata Ary, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, Pemkab Jepara tidak ingin sembarangan dalam menempatkan PPPK di KDKMP, mengingat banyak dari mereka memiliki peran strategis di instansi tempat mereka bertugas.
Terkait skema penempatan, Ary mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki opsi alternatif mengingat keterbatasan jumlah PPPK. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah satu orang PPPK mengampu lebih dari satu KDKMP.
“Satu pun kita kelihatannya berat, karena dari sisi jumlah juga kita masih kurang. Mungkin solusinya, satu orang bisa mengampu dua atau tiga KDKMP, tidak bisa satu PPPK mengampu satu KDKMP,” jelasnya.
Di Kabupaten Jepara, total PPPK saat ini tercatat sebanyak 6.241 pegawai. Jumlah tersebut terdiri dari 4.661 PPPK penuh waktu dan 1.580 PPPK paruh waktu.
Ary menambahkan, tidak semua PPPK dapat ditempatkan di KDKMP. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya minimal berpendidikan D3 atau S1, serta tidak berasal dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik, maupun sektor pertanian.
Sementara itu, terkait tugas yang akan dijalankan PPPK di KDKMP, Ary mengaku masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Begitu pula dengan pola kerja dan peran yang akan diemban.
“Tugasnya belum jelas, apakah sebagai koordinator atau supporting staf. Sifatnya nanti penugasan, dan untuk gaji tetap menjadi tanggungan Pemda,” pungkasnya.












