Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara Jawa Tengah mempunyai PR besar dalam mengatasi kawasan kumuh. Hingga kini kawasan kumuh di wilayah itu masih 58,21 Hektar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono mengatakan, luas kawasan kumuh di Kota Ukir mengalami progres pengurangan dari tahun ke tahun dengan target pengurangan minimal 2 hektare per tahun.
Daerah kawawsan kumuh itu tersebar Di Kecamatan Kembang, Kecamatan Keling, Kecamatan Pecangaan, Kecamatan Mayong, Kecamatan Bangsri dan beberapa kecamatan lainnya.
Kawasan kumuh ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah untuk segera ditangani, guna menciptakan permukiman yang sehat dan rapi.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomo 055/291 Tahun 2022, di Kabupaten Jepara ada 67,73 hektare kawasan kumuh yang tersebar di delapan kecamatan, 15 desa/kelurahan dan 39 RT.
Luasan kawasan kumuh berhasil ditekan 3,16 hektare pada 2023 melalui intervensi pembangunan kawasan di Kelurahan Saripan, Kecamatan Kota Jepara dan Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa. Kawasan kumuh di Jepara pun berkurang menjadi 64,57 hektare.
Intervensi kawasan kumuh juga dilakukan pada 2024 di Desa Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan dan Desa Bangsri Kecamatan Bangsri seluas 2,22 hektare. Kawasan kumuh pun bisa ditekan menjadi 62,35 hektare.
Setahun kemudian pada 2025, intervensi kawasan kumuh kembali dilakukan dengan mengurangi 4,14 hektare di Desa Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan dan Kelurahan Demaan Kecamatan Kota Jepara.
Di Pecangaan Wetan dan Demaan dilakukan penataan jalan lingkungan dan drainase lingkungan. Termasuk penataan jalan dan drainase di Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong untuk mengurangi skor kumuh.
“Nah dari upaya selama tiga tahun ini, luas kawasan kumuh yang masih menjadi PR Pemkab Jepara di tahun 2026 adalah 58,21 hektare,” terangnya Kamis (16/4/2026).
Moh Eko menegaskan, pada tahun ini intervensi kawasan kumuh ditarget bisa mengurangi 2,26 hektare di Kecamatan Kembang dan Keling.
Pertama, penataan drainase lingkungan dilakukan di Desa Kancilan, Kecamatan Kembang dengan alokasi anggaran Rp 121 juta.
Kedua, penataan drainase di Desa Kelet, Kecamatan Keling juga dilakukan dengan alokasi anggaran Rp 108 juta.
Khusus di Desa Kelet, Kecamatan Keling, pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas mengintervensi skor kekumuhan. Artinya masih perlu upaya tambahan pada beberapa item penilaian yang dinilai masih belum memenuhi standar kawasan tertata dan rapi.
Dia menyebut, ada tujuh indikator penilaian kawasa kumuh. Meliputi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan pengamanan kebakaran.












