Jepara, — Penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial AJ di Kabupaten Jepara hingga kini belum memasuki tahap penetapan tersangka. Penyidik Polres Jepara disebut masih menunggu gelar perkara dan hasil pemeriksaan forensik digital untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terakhir dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), proses hukum masih berjalan namun dinilai lambat.
“Tahapan penyidikan kasus masih berjalan, tetapi lambat. Pihak keluarga juga terus menunggu dan menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Erlinawati, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara sejak November 2025 dan resmi naik ke tahap penyidikan pada 23 Februari 2026.
Erlinawati menilai, jika perkara sudah sampai pada tahap gelar perkara, maka seharusnya seluruh rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dari pihak ponpes, telah diselesaikan.
“Kalau tinggal gelar perkara, berarti semua alat bukti dan pemeriksaan saksi seharusnya sudah lengkap,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar kepolisian segera menetapkan tersangka demi memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan,” lanjutnya.
Bahkan, pihaknya menyatakan akan mengambil langkah lanjutan jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
“Dalam tiga hari ke depan, jika belum ada penetapan tersangka, kami akan melaporkan ke Divpropam Polri terkait lambannya penanganan kasus ini,” kata Erlinawati.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan bahwa penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti digital untuk melengkapi berkas perkara.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti secara digital forensik,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima saksi, seorang dokter ahli, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengantongi hasil visum et repertum dari RSUD RA Kartini. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan.
Untuk memperkuat berkas, penyidik berencana memeriksa tiga saksi tambahan dari lingkungan ponpes.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada 27 April 2025 dan diduga berlangsung berulang hingga 24 Juli 2025 di salah satu ruangan di lingkungan ponpes. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan antara korban dan terduga pelaku di ponsel korban.
Hingga kini, publik masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.












