Jepara, – Seorang remaja perempuan berinisial S (18), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh 8 pria. Kejadian itu berawal saat korban berkenalan dengan seorang pria yang baru ia kenal berinisial R (30) warga kecamatan Mayong.
Peristiwa tersebut bermula saat korban ditawari pekerjaan oleh pelaku R dengan alasan membantu bersih-bersih rumahnya dengan gaji 50 ribu rupiah. Korban yang belum lama mengenal pelaku menerima tawaran tersebut dengan harapan mendapatkan penghasilan tambahan.
“Awalnya saya cuma diajak kerja bersih-bersih rumanhnya, kerja dari jam 20.00 sampai jam 22.00 dibayar 50 ribu. Katanya nanti setelah selesai langsung diantar pulang,” ungkap korban di RSUD RA Kartini Selasa (5/5/2026) sore.
Namun, pada Rabu malam (29/4/2026), sekitar pukul 19.30 WIB hingga 22.00 WIB, situasi berubah. Alih-alih diantar pulang, korban justru dibawa ke sebuah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Mayong dengan dalih untuk berkenalan dengan teman-teman pelaku.
Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah orang yang sudah berada di dalam kamar.
“Di dalam kamar sudah ada 5 orang saya sempat melawan dan berteriak, tapi tangan dan kaki saya dipegangi. Saya tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar korban.
Korban baru dipulangkan sekitar pukul 00.00 WIB. Namun kejadian tidak berhenti di situ. Pada hari berikutnya, korban kembali dijemput oleh pelaku dengan modus yang sama. Kali ini, kejadian berlangsung di sebuah gudang yang berada di depan rumah pelaku.
Menurut keterangan korban, pada hari kedua dan ketiga, ia kembali dipaksa melayani beberapa orang berbeda, dengan pelaku yang sama tetap mengatur dan memfasilitasi pertemuan tersebut.
” Hari kedua di gudang depan rumah R disitu ada 3 orang, hari ketiga di gudang yang sama distu ada 2 orang”, jelas Korban.
Korban juga mengaku mendapat ancaman serius agar tidak melawan atau melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Awas kowe, misalken kowe ogak gelem manut aku, kowe tak seret teko omahmu, ora ngono kowe bakal tak apak-apakno ning dalan. (Awas kamu, kalau kamu tidak mau menurut padaku, kamu akan aku seret dari rumahmu, atau kamu akan aku apa-apakan di jalan),” tutur korban.
Korban didampingi tetangganya akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalinyamatan pada hari Sabtu (2/5/2026) dari Polsek korban untuk langsung diarahkan untuk melaporkan ke Polres Jepara. Pada hari Senin (4/5/2026) korban masih didampingi tetangganya akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara. Pada hari ini Selasa (5/5/226) korban mendatangi RSUD Kartini Jepara untuk Visum et Repertum (VeR).
Saat ini, korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat kejadian tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan segera mendapat penanganan dari aparat penegak hukum serta pendampingan bagi korban.












