Jepara – Polres Jepara telah menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren berinisial AJ seorang warga di sebuah desa di kecamatan Tahunan Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kejadian itu dan saat ini polisi tengah melakukan proses penyelidikan.
” Saaat ini kami tengah melakukan proses penyelidikan dan telah memeriksa beberapa saksi, baik dari korban maupun dari terduga pelaku,” kata AKP Wildan Rabu (18/2/2026) di Mapolres Jepara.
Selanjutnya kata Kasatreskrim, polisi telah mengantongi hasil visum dan akan memintai keterangan dari dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum (VeR).
” Hasil visum telah kami dapatkan dan kami akan meminta keterangan kepada dokter “, ungkapnya.
Terduka pelakupun kata Wilda telah dimintai klarifikasi atas laporan dari korban, namun terduga pelaku menyangkal telah mencabuli santriwatinya.
Masyarakatpun diminta untuk bersabar, polisi tidak mau gegabah dalam penanganan kasus ini. Perkembangan kasus selajutnya akan disampaikan melalui gelar perkara.








