Jepara — Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara menemukan sebanyak 5.125 penerima bantuan sosial (bansos) yang masuk dalam hasil penyaringan data karena terindikasi menggunakan bantuan tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Muh Ali, mengatakan data tersebut merupakan hasil penyaringan yang muncul pada Agustus 2026. Namun, ia menegaskan angka tersebut belum dapat disebut sebagai jumlah penerima bansos yang terbukti melakukan judi online (judol).
“Kalau kita jumlahnya itu 5.125. Itu hasil saringan. Kategorinya tidak sesuai peruntukannya,” ujar Muh Ali, Jumat (28/8/2026).
Data tersebut berasal dari penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sembako/BPNT. Di Kabupaten Jepara, tercatat 37.398 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan 79.546 KPM sembako/BPNT.
Muh Ali menjelaskan, data 5.125 penerima tersebut masih berupa indikasi dari sistem.
Salah satu indikator dalam penyaringan berkaitan dengan dugaan penggunaan bantuan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk yang mengarah pada aktivitas judi online.
“Tapi belum bisa dipastikan. Indikatornya mengarah ke situ, tetapi belum ada bukti sahih yang menunjukkan yang bersangkutan terlibat,” jelasnya.
Karena itu, Dinsospermasdes Jepara tidak langsung menyimpulkan para penerima tersebut sebagai pelaku judi online. Pemerintah desa diminta melakukan klarifikasi terhadap penerima bansos yang masuk dalam daftar hasil penyaringan.
Klarifikasi dilakukan menggunakan template dari Kementerian Sosial. Dalam berita acara tersebut, penerima diminta memberikan keterangan terkait penggunaan bantuan, termasuk pernyataan tidak pernah melakukan judi online dengan menggunakan dana bansos maupun tidak.
“Klarifikasinya di antara tiga tadi, apakah disalahgunakan, atau memang benar-benar melakukan, atau tidak tahu sama sekali. Jadi memang harus ada klarifikasi,” katanya.
Muh Ali menambahkan, proses klarifikasi sudah mulai dilakukan dan data 5.125 penerima tersebut telah dipecah berdasarkan desa. Operator desa akan melakukan input hasil klarifikasi, kemudian data tersebut diverifikasi oleh Dinsospermasdes.
“Desa, operator desa yang menginput. Nanti verifikasi kita juga ada tanda tangan dari Kepala Dinas,” pungkasnya.
Data 5.125 penerima yang masuk hasil penyaringan tersebut baru muncul pada Agustus 2026. Dinsospermasdes Jepara kini menunggu hasil klarifikasi dari masing-masing desa untuk menentukan tindak lanjut terhadap penerima bansos yang bersangkutan.