Berita

Tunggakan Pajak Kendaraan di Jepara Capai Rp128 Miliar

15
×

Tunggakan Pajak Kendaraan di Jepara Capai Rp128 Miliar<br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260603_091905_668.sdocx-->

Sebarkan artikel ini

Jepara – Ribuan pemilik kendaraan di Kabupaten Jepara masih belum memenuhi kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Akibatnya, nilai tunggakan pajak di daerah tersebut membengkak hingga mencapai Rp128 miliar.

Kepala UPPD atau Samsat Jepara, Djoko Sudarto, mengungkapkan tunggakan tersebut berasal dari sekitar 173 ribu kendaraan yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

“Nilai tunggakan PKB di Jepara saat ini mencapai Rp128 miliar dengan jumlah objek pajak sekitar 173 ribu kendaraan,” kata Djoko, Rabu (3/6/2026).

Menurut Djoko, kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih menjadi salah satu faktor penyebab masih tingginya angka tunggakan. Di samping itu, tingkat kepatuhan sebagian warga dalam membayar pajak kendaraan juga masih perlu ditingkatkan.

“Selain faktor ekonomi, kami melihat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih menjadi tantangan dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya.

Untuk mengurangi jumlah tunggakan, Samsat Jepara terus melakukan berbagai langkah, salah satunya dengan mendatangi langsung wajib pajak yang tercatat menunggak.

“Petugas melakukan penagihan secara door to door sesuai data yang ada. Kami mendatangi alamat wajib pajak untuk memberikan informasi sekaligus mengingatkan kewajiban pembayaran pajak,” jelasnya.

Meski demikian, pelaksanaan penagihan di lapangan tidak selalu berjalan lancar. Petugas sering menemui wajib pajak yang tidak berada di rumah atau enggan menunjukkan identitas karena alasan tertentu.

“Ada warga yang khawatir ketika diminta menunjukkan KTP karena mengira datanya akan digunakan untuk hal lain. Ini menjadi salah satu kendala yang kami temui saat penagihan,” ungkap Djoko.

Jepara sendiri tercatat sebagai daerah dengan tunggakan PKB terbesar kedua di wilayah eks-Karesidenan Pati. Data yang dipaparkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menunjukkan total tunggakan pajak kendaraan di lima kabupaten wilayah tersebut mencapai sekitar Rp483 miliar.

Kabupaten Pati menempati posisi tertinggi dengan tunggakan Rp131 miliar, disusul Jepara Rp128 miliar, Kudus Rp99 miliar, Rembang Rp63 miliar, dan Blora Rp62 miliar. Pemerintah berharap masyarakat segera memanfaatkan berbagai kemudahan layanan pembayaran pajak agar tunggakan dapat ditekan dan pendapatan daerah meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *