Berita

Wamen HAM Mugiyanto Sipin: Peringatan Hari Kartini Harus Melampaui Seremonial

15
×

Wamen HAM Mugiyanto Sipin: Peringatan Hari Kartini Harus Melampaui Seremonial

Sebarkan artikel ini

Jepara – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin, menegaskan bahwa peringatan Hari Kartini harus dimaknai lebih dari sekadar seremoni simbolik seperti mengenakan kebaya. Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Kartini di Jepara, Jawa Tengah Selasa (21/4/2026).


Dalam kunjungannya, Wamen HAM turut berbaur bersama pelajar dengan mengikuti kegiatan mengukir dan membatik di kawasan pendopo yang kini difungsikan sebagai museum tempat Raden Ajeng Kartini dibesarkan.


“Kalau dulu peringatan Hari Kartini identik dengan kebaya, sekarang harus lebih dari itu. Bagaimana gagasan-gagasan Kartini bisa menginspirasi perempuan untuk berdaya dan berkontribusi bagi ekonomi keluarga hingga bangsa,” ujar Mugiyanto.


Menurut Mugiyanto, kegiatan mengukir dan membatik yang melibatkan perempuan dan generasi muda menjadi contoh konkret pemberdayaan yang selaras dengan semangat Kartini. Selain melestarikan budaya khas Jepara, aktivitas tersebut juga memiliki nilai ekonomi.


Ia menilai, peringatan Hari Kartini yang dikemas secara kreatif dan produktif seperti ini mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah.


“Ini bukan hanya kerja budaya, tapi juga kerja ekonomi. Perempuan bisa mandiri dan berkontribusi,” tambahnya.


Mugiyanto menegaskan, pemerintah telah memberikan berbagai jaminan untuk mendukung kesetaraan dan pemberdayaan perempuan. Di antaranya melalui kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, penganggaran responsif gender, hingga terbukanya akses perempuan di berbagai posisi strategis.


Selain itu, berbagai program pemerintah juga menyasar langsung perempuan dan anak, termasuk program pemenuhan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak.


Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan serius, seperti pernikahan anak dan kekerasan seksual terhadap perempuan.


Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan berbagai instrumen hukum untuk menangani persoalan tersebut, seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


“Perlindungan terhadap perempuan sudah memiliki payung hukum yang kuat, dan pemerintah terus memastikan implementasinya berjalan,” jelasnya.


Selain kekerasan fisik, Mugiyanto juga menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap perempuan di ruang digital. Ia menegaskan bahwa pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, telah membentuk berbagai unit layanan perlindungan perempuan dan anak.


“Negara harus hadir, baik dalam perlindungan maupun pemberdayaan. Semua ini merupakan bagian dari upaya melanjutkan semangat Kartini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *