Berita

Waspada Tren Baru, Penyalahgunaan Vape Jadi Celah Peredaran Narkotika di Indonesia

12
×

Waspada Tren Baru, Penyalahgunaan Vape Jadi Celah Peredaran Narkotika di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jepara – Peredaran narkotika di Indonesia kian berkembang dengan berbagai modus baru. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang dicampur zat berbahaya, menyasar kalangan remaja.


Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Toton Rasyid, mengungkapkan bahwa tren ini semakin mengkhawatirkan karena sulit dideteksi dan kerap dianggap sebagai aktivitas yang “aman” oleh anak muda.


“Sekarang muncul tren baru, vape tidak hanya berisi cairan biasa, tapi sudah dicampur zat berbahaya seperti sabu cair, etomidat, hingga kanabinoid sintetis,” ujarnya di Jepara Selasa (5/5/2026).


Menurutnya, kemasan vape yang modern dan praktis membuat penyalahgunaan semakin terselubung. Banyak remaja tidak menyadari bahwa produk yang mereka gunakan telah dimodifikasi dengan zat adiktif berbahaya.


“Anak-anak muda sering tidak sadar, mereka menganggap itu hanya vape biasa, padahal isinya sudah dicampur narkotika,” jelasnya.


Ia menambahkan, penyalahgunaan vape menjadi pintu masuk baru bagi peredaran narkoba karena tidak menimbulkan kecurigaan seperti penggunaan narkotika konvensional.


“Ini yang berbahaya, karena bentuknya tidak mencurigakan, tidak berbau menyengat, sehingga lebih mudah lolos dari pengawasan,” tegasnya.


Lebih jauh, Toton menilai bahwa fenomena ini berkaitan erat dengan peredaran narkotika melalui media sosial yang semakin marak. Pelaku memanfaatkan rasa penasaran remaja dan memasarkan produk secara terselubung.


“Peredaran lewat media sosial ditambah dengan inovasi seperti vape ini membuat pengawasan semakin sulit, sehingga perlu kewaspadaan ekstra dari semua pihak,” tambahnya.


Ia menyebutkan bahwa pendekatan terhadap pengguna kini lebih mengedepankan sisi kemanusiaan, khususnya bagi mereka yang baru terpapar.


“Pendekatannya sekarang lebih humanis. Pengguna yang baru coba-coba seharusnya diarahkan ke rehabilitasi, bukan langsung tindakan hukum,” ujarnya.


Ia menjelaskan, fasilitas rehabilitasi sebenarnya sudah tersedia melalui Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di puskesmas maupun rumah sakit. Pengguna dengan tingkat ringan hingga sedang dapat menjalani rawat jalan, sementara kasus berat dirujuk ke rumah sakit tertentu, seperti RSUP dr. Soerojo Magelang.


Namun demikian, tantangan besar masih dihadapi, terutama karena belum adanya kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jepara. Meski begitu, hasil asesmen menunjukkan bahwa peredaran narkoba tetap terjadi di wilayah tersebut.


“Jepara memang belum ada kantor BNN, tapi dari tren asesmen yang dilakukan, narkoba itu masih beredar di sini,” ungkapnya.


BNN pun mengingatkan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi perilaku remaja, serta meningkatkan edukasi terkait bahaya narkotika dalam berbagai bentuk, termasuk yang dikemas melalui produk seperti vape.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *