Jepara — Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara resmi menahan AJ, pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang santriwati.
AJ memenuhi panggilan penyidik pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, AJ langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Jepara sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, AJ terlihat didampingi petugas kepolisian dalam kondisi duduk di kursi roda. Penahanan tersebut menjadi perhatian awak media yang sejak pagi menunggu perkembangan kasus di Mapolres Jepara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti.
“Kami sudah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti. Itulah yang membuat kami yakin menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka,” ujar AKP Wildan.
Menurutnya, alat bukti yang diamankan berupa keterangan saksi hingga tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan tersangka.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa HP milik kakak korban dan ibu korban yang menguatkan adanya bukti percakapan tersebut,” jelasnya.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap sejumlah telepon genggam yang telah diamankan.
“Untuk HP korban sendiri sudah ada hasil, dan nanti akan kami selaraskan dengan hasil pemeriksaan HP ibu serta kakak korban,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum AJ, Nur Ali SH, membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyebut penetapan tersangka masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan hasil pemeriksaan forensik.
“Masalah foto itu asli atau tidak, kita tunggu hasil forensik dulu,” kata Nur Ali.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan AJ yang disebut mengalami sejumlah penyakit serius. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
“Beliau menderita kencing manis, darah tinggi, dan ada gejala stroke tangan sebelah sudah mulai mati separuh,” ungkapnya.
Nur Ali menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan dan siap menjamin kliennya tidak melarikan diri selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat Jepara. AJ yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya berinisial M.
Korban yang kini berusia 19 tahun diduga mengalami perbuatan asusila secara berulang dalam rentang April hingga Juli 2025. Dugaan pencabulan pertama disebut terjadi pada 27 April 2025 di salah satu ruangan di lingkungan pondok pesantren dan berulang hingga 24 Juli 2025.
Kasus tersebut terungkap setelah adik korban menemukan percakapan di telepon genggam korban dengan terduga pelaku, yang kemudian dilaporkan kepada pihak keluarga dan diteruskan ke aparat kepolisian.
Pihak keluarga korban juga menegaskan menolak tawaran damai yang disebut berupa uang dan tanah, serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut.












