Berita

Kiai Jepara Cabuli Santriwati Terancam 12 Tahun Penjara

4
×

Kiai Jepara Cabuli Santriwati Terancam 12 Tahun Penjara<br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260512_155325_488.sdocx-->

Sebarkan artikel ini

Jepara – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum tokoh agama di Kabupaten Jepara menggegerkan publik. Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AJ alias Abi Jamroh (60), warga Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, resmi ditahan Polres Jepara setelah diduga mencabuli santriwatinya sebanyak 25 kali dengan modus pernikahan siri palsu.


Kapolres Jepara Hadi Kristanto mengungkapkan, tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai tokoh agama untuk meyakinkan korban berinisial M (19) bahwa keduanya telah menikah secara sah.


“Tersangka membuat yakin korban bahwa mereka sudah menikah secara sah dengan cara meminta korban membaca kertas bertuliskan huruf Arab serta bacaan basmalah, syahadat, dan selawat,” ujar AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).


Peristiwa itu disebut pertama kali terjadi pada 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di gudang air minum dalam lingkungan Pondok Pesantren Al Anwar di Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara. Setelah korban percaya telah menjadi istri siri tersangka, pelaku diduga berulang kali meminta korban melayani hubungan layaknya suami istri.


“Dengan menjadikan korban seolah-olah menjadi istri sahnya, maka tersangka dengan leluasa menyuruh korban untuk melayani selayaknya suami istri hingga berkali-kali,” kata Kapolres.


Polisi menyebut tindakan cabul tersebut terjadi sebanyak 25 kali hingga Juli 2025. Dalam aksinya, tersangka juga memberikan uang Rp100 ribu kepada korban yang disebut sebagai mahar pernikahan siri.


Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam korban. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 20 November 2025.


Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, pakaian korban, ijazah Madrasah Aliyah milik korban, serta sebuah flashdisk.


“Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk melakukan pendampingan serta trauma healing bagi korban,” tambah AKBP Hadi Kristanto.


Saat ini AJ telah ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak 11 Mei 2026. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) KUHP.


“Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun karena menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan untuk melakukan perbuatan cabul,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *