Jepara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara memastikan belum melakukan pemanggilan terhadap satu pun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jepara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jepara, Ahmad Zaim, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih sebatas melakukan pendataan dan belum masuk pada tahap pemanggilan.
“Pendataan atau bakal didata,” ujar Ahmad Zaim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/7/2026).
Ia membantah informasi yang beredar mengenai adanya pemanggilan sejumlah SPPG di Kabupaten Jepara oleh Kejari Jepara.
“Sampai saat ini belum ada yang dipanggil oleh Kejari Jepara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait pemeriksaan terhadap pengelola SPPG di Jepara. Kejari Jepara menegaskan masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Agung berencana menginstruksikan seluruh kejaksaan di daerah untuk melakukan pendalaman terhadap SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari strategi penyidikan yang sedang berjalan.
“Kejaksaan Agung akan segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose segera beberapa SPPG-SPPG yang diduga ada indikasi-indikasi atau keterlibatan,” ujar Anang di Jakarta Selatan.
Menurutnya, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana yang disetorkan tersangka Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG. Sementara dugaan keterlibatan sejumlah pejabat BGN lainnya masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang belum dapat diungkap secara terbuka.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada langkah pemanggilan SPPG oleh Kejari Jepara. Proses di tingkat daerah masih sebatas pendataan sambil menunggu arahan dan perkembangan penyidikan dari Kejaksaan Agung.












