Jepara – Pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi UPK Barokah Abadi masih berlanjut. Setelah lelang barang rampasan menghasilkan Rp581,254 juta, 13 sertifikat masih akan dilelang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan 13 sertifikat tersebut berkaitan dengan perkara di Donorojo. Lelang berikutnya diperkirakan dapat menambah pemulihan sekitar Rp2 miliar.
“Ini baru tahap awal. Karena tahap kedua, kami masih ada 13 sertifikat lagi yang berkaitan dengan Donorojo,” kata dia.
Menurut Kajari Agung, nilai pemulihan tersebut masih bergantung pada hasil lelang. Jika seluruh sertifikat laku, nilainya diperkirakan sekitar Rp2 miliar.
“Jadi kalau itu laku terlelang lagi, kemungkinan sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.
Rp581,254 juta yang telah dipulihkan berasal dari lelang barang rampasan perkara tersebut. Hasil lelang itu diserahkan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Penyerahan hasil lelang dilakukan di halaman Kantor Kejari Jepara, Rabu (2/9/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung dalam rangkaian peringatan ke-81 Hari Lahir Kejaksaan.