TERKINI
Beranda Berita Bisnis Ekonomi Gaya Hidup He&She Hiburan Hukum Internasional Kesehatan Komunitas Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik Teknologi Turis Viral
Semua Berita Berita Bisnis Ekonomi Gaya Hidup He&She Hiburan Hukum Internasional Kesehatan Komunitas Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik Teknologi Turis Viral
BERITA

4.160 Batang Rokok Ilegal Disita dari Toko di Jepara

Jepara – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara kembali menjadi sasaran operasi gabungan. Petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai dalam razia yang digelar di Kecamatan Kembang, Senin (7/9/2026).

Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP dan Damkarmat) Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, serta Diskominfo.

Hasilnya, petugas mengamankan 4.160 batang rokok ilegal dari salah satu toko di Kecamatan Kembang. Rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi pita cukai atau merupakan rokok polos.

Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Sapan, mengatakan temuan ribuan batang rokok ilegal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal masih perlu diperkuat.

“Tim operasi gabungan terus melakukan sosialisasi secara humanis dan menindak kepada para pedagang yang menjual rokok ilegal atau rokok polos,” jelas Sapan saat memimpin apel bersama.

Menurutnya, operasi dan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan mulai memberikan dampak terhadap peredaran rokok ilegal di Jepara. Meski masih ditemukan di lapangan, jumlah peredarannya dinilai semakin berkurang.

“Meski masih ada yang menjual rokok ilegal, peredarannya semakin berkurang karena sudah ada tim dari Satpol PP dan Damkarmat yang terus menggelar operasi,” katanya.

Selain menyasar pedagang, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap industri rokok. Pengawasan sejak proses perizinan dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan mencegah munculnya produk ilegal di pasaran.

Sapan menambahkan, Bea Cukai Kudus juga telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pengusaha maupun industri rokok yang diketahui menjalankan kegiatan ilegal.

“Dari Bea Cukai Kudus juga menindak beberapa pengusaha atau industri rokok yang ilegal,” ujarnya.

Pemkab Jepara mengimbau masyarakat tidak ikut menjadi bagian dari rantai peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan tidak membeli rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau tanda legalitas resmi dari Bea Cukai.