Jepara – Kepolisian Resor Jepara melakukan kegiatan rutin dengan target yang ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Hasilnya berbagai potensi gangguan Kamtibmas diberantas dalam operasi yang digelar dari tanggal 10 dan 11 Februari 2026, salah satunya minuman keras (miras).
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan, bahwa kegiatan KRYD ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, kondusif, serta mencegah dini potensi kejahatan, terutama usai adanya kejadian dalam kasus tewasnya sejumlah warga di Kecamatan Pakis Aji yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan dan menjelang bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
“Selama periode itu, Polres Jepara beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan barang bukti, terutama minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dengan jumlah 2.707 botol dan 2.769 liter miras oplosan,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Hadi saat menggelar konferensi pers didampingi pejabat utama, pemerintah daerah dan perwakilan tokoh agama serta tokoh masyarakat di Mapolres setempat, Jumat (13/2/2026).
Kapolres menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi agar situasi keamanan tetap terjaga.
“KRYD ini kami lakukan untuk menekan penyakit masyarakat. Peredaran minuman keras sering menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan ketertiban,” ucapnya.
“Kami ingin wilayah Kabupaten Jepara tetap aman sehingga warga bisa beribadah dengan tenang,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, jajarannya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan adanya praktik penjualan miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami perintahkan seluruh jajaran untuk terus bergerak. Bila masih ada yang nekat menjual miras, pasti akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kapolres juga mengajak masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras atau aktivitas yang meresahkan,” pungkasnya.












