Jepara– Pemerintah Kabupaten Jepara menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Langkah tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui sosialisasi hingga tingkat desa, sekaligus memberikan insentif bagi petugas yang membantu meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, Pemkab Jepara berkomitmen mengembalikan manfaat pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur jalan.
“Kita sudah sampaikan ke masyarakat lewat teman-teman media waktu itu, bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen seluruh pendapatan dari kendaraan bermotor pajaknya kita langsungkan berikan ke program ‘Jepara Mulus’,” kata Witiarso, Rabu (12/8/2026) di ruang kerjanya setelah menerima kunjungan Bapenda Jawa Tengah.
Komitmen tersebut, lanjut dia, ditunjukkan dengan alokasi anggaran infrastruktur jalan yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan proyeksi pendapatan pajak kendaraan bermotor.
“Proyeksi tahun ini pendapatan kita itu Rp105 miliar, kita gelontorkan hampir Rp200 miliar sendiri untuk infrastruktur jalan. Jadi ini bentuk komitmen kami memberikan pelayanan ke masyarakat,” ujarnya.
Untuk mengejar kepatuhan pembayaran pajak, Pemkab Jepara juga menyiapkan skema insentif bagi pihak yang turun langsung memberikan sosialisasi. Petugas nantinya melibatkan unsur BPKAD, kecamatan hingga pemerintah desa dan perangkat di tingkat RT/RW.
Witiarso menilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jepara tidak semata-mata disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat. Kondisi ekonomi dan menurunnya daya beli juga menjadi faktor yang membuat sebagian warga lebih memilih memenuhi kebutuhan sehari-hari dibandingkan membayar pajak.
Pemkab Jepara berharap perbaikan infrastruktur melalui program Jepara Mulus dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor karena manfaatnya kembali dirasakan secara langsung melalui pembangunan daerah.
Kepala Bapenda Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, dari Pemkab Jepara telah disiapkan insentif sebesar Rp5.000 per wajib pajak bagi petugas yang melakukan sosialisasi.
“Salah satunya tadi dari Pak Bupati sebesar Rp5.000 itu ditarik ke kecamatan per WP dan sebagainya, per kecamatan sampai dengan tingkat desa untuk penarik pajak,” jelas Masrofi.
Menurutnya, insentif tersebut diberikan bukan semata-mata untuk melakukan penagihan, melainkan mendorong masyarakat memahami pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah.
Selain itu, Bapenda Jateng juga menyiapkan program penghargaan bagi wajib pajak yang taat. Mulai Oktober 2026, lima wajib pajak tercepat di setiap kantor pelayanan pembayaran pajak setiap harinya berpeluang memperoleh cashback.
“Itu akan kita berikan sekitar Rp50.000 per orang, ada lima orang setiap hari selama setahun,” ungkapnya.
Masrofi menjelaskan, penerima cashback ditentukan berdasarkan waktu pembayaran. Artinya, wajib pajak yang membayar paling pagi atau paling awal dan tepat waktu berkesempatan mendapatkan penghargaan tersebut.
Program ini menjadi salah satu upaya Pemprov Jateng bersama Pemkab Jepara untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak sekaligus membangun kepercayaan publik.