Berita

Pelaku Curanmor di Jepara Dibekuk 30 Menit Usai Korban Temukan Motornya Dijual di Facebook

13
×

Pelaku Curanmor di Jepara Dibekuk 30 Menit Usai Korban Temukan Motornya Dijual di Facebook

Sebarkan artikel ini

Jepara-  Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kali ini, pelaku berhasil diamankan dengan cepat oleh jajaran Polsek Pakisaji setelah korban menemukan sepeda motornya dijual secara terang-terangan di media sosial Facebook.


Peristiwa tersebut terjadi di Desa Suwawal Timur RT 01/03 pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Sepeda motor milik korban diketahui hilang saat diparkir di sebuah bengkel milik warga bernama Ronji. Diduga pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya.


Mengetahui motornya hilang, korban kemudian berinisiatif melakukan pencarian secara mandiri. Hasilnya, korban justru menemukan sepeda motor miliknya diposting di salah satu grup jual beli kendaraan di Facebook.


Tanpa membuang waktu, korban segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Pakisaji. Mendapat laporan itu, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penangkapan.


Berdasarkan informasi dari unggahan tersebut, pelaku diketahui hendak melakukan transaksi dengan metode COD (Cash on Delivery) di wilayah Kota Jepara. Polisi pun memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan penangkapan.


Hanya dalam waktu sekitar 30 menit sejak laporan diterima, anggota Polsek Pakisaji berhasil mengamankan pelaku di lokasi transaksi yang telah disepakati. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.


Kapolsek Pakisaji, IPTU Sutrisno, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan, termasuk penjualan barang mencurigakan di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *