Jepara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pecangaan. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 32 paket sabu dengan berat bruto mencapai 45,24 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (19/8/2026). Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman didampingi Kasat Resnarkoba AKP Selamet dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing FD (32), RK (26), dan MS (31). Ketiganya ditangkap saat sedang berkumpul dan mengonsumsi sabu di sebuah lokasi di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
“Ketiga tersangka kami amankan saat sedang berkumpul dan mengonsumsi sabu bersama. Dari penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang berada di bawah penguasaan para tersangka,” kata Kompol Faris Budiman.
Dari pemeriksaan, polisi mengungkap pembagian peran dalam jaringan tersebut. FD disebut sebagai pemodal sekaligus pihak yang membeli sabu, sedangkan RK dan MS berperan sebagai kurir yang membagi serta menempelkan paket sabu ke sejumlah lokasi tujuan.
“FD bertindak sebagai pemodal utama. Dia membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp38,9 juta dari seseorang bernama Teo melalui interaksi di media sosial,” ujar Faris.
Transaksi tersebut dilakukan menggunakan sistem ranjau. FD diketahui baru membayar uang muka sebesar Rp10 juta melalui transfer pada akhir Juli 2026. Sementara penyerahan sabu dilakukan di sekitar tempat sampah di depan SPBU Jatingaleh, Semarang.
Setelah sabu diterima, barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil. Setiap paket memiliki berat sekitar 0,5 gram dan disiapkan untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Pecangaan.
“Untuk setiap 5 gram sabu yang dipecah menjadi 10 paket dan ditempatkan di 10 titik alamat, RK dan MS mendapatkan upah Rp500 ribu secara tunai. Selain itu, keduanya juga mendapat bonus berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” jelasnya.
Polisi menyebut FD telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sekitar lima bulan. Sebelumnya, FD juga diketahui beroperasi bersama rekannya yang kini tengah menjalani proses hukum di Polres Jepara.
“Motifnya adalah keuntungan ekonomi. Dengan modal Rp38,9 juta untuk membeli 50 gram, sabu tersebut diperkirakan dapat menghasilkan sekitar Rp50 juta jika dijual dalam paket-paket kecil,” terang Faris.
Dalam praktiknya, setiap paket sabu seberat 0,5 gram dijual dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Jepara. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda pidana paling sedikit Kategori V sebesar Rp500 juta hingga paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar.