Berita

27 Kasus Kekerasan Terjadi di Jepara, 18 Korbannya Anak-anak

2
×

27 Kasus Kekerasan Terjadi di Jepara, 18 Korbannya Anak-anak

Sebarkan artikel ini

Jepara – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jepara masih mengkhawatirkan. Sebanyak 27 kasus tercatat ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Lebih memprihatinkan, mayoritas korban merupakan anak-anak. Dari total 27 kasus tersebut, sebanyak 18 kasus melibatkan anak, sedangkan sembilan kasus lainnya dialami perempuan.

Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun mengatakan, kekerasan yang menimpa anak memiliki beragam bentuk, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga eksploitasi anak.

Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

”Dari 27 kasus yang kami tangani, sembilan merupakan kasus yang menimpa perempuan dan 18 lainnya melibatkan anak-anak. Jumlah korban anak masih mendominasi sehingga menjadi perhatian yang sangat serius bagi kami,” ungkap Mudrikatun, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, setiap laporan yang masuk langsung melalui proses asesmen untuk mengetahui kondisi korban, baik secara fisik maupun psikis. Penanganan kemudian disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing korban.

Korban dapat memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum hingga pemeriksaan kesehatan. Jika kondisi membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban akan dirujuk untuk mendapatkan layanan medis maupun perlindungan hukum.

Namun, penanganan kasus kekerasan tidak selalu berjalan mulus. Trauma korban hingga ketidakterbukaan keluarga kerap menjadi tantangan tersendiri bagi petugas.

”Tugas pendamping memang tidak mudah. Kami harus membangun kepercayaan korban dan keluarganya terlebih dahulu. Tidak semua keluarga bisa langsung terbuka atau kooperatif dalam proses pendampingan,” katanya.

Sejumlah kasus saat ini masih dalam proses penyelesaian dan mendapatkan pendampingan secara intensif dari DP3AP2KB Jepara.

Mudrikatun menegaskan, 27 kasus tersebut bukan sekadar angka. Di balik setiap laporan terdapat korban yang membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan kepastian penanganan.

Karena itu, ia meminta keluarga memperkuat pengawasan terhadap anak dan membangun komunikasi yang lebih terbuka di dalam rumah.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan, termasuk dalam penggunaan media sosial, yang dapat menjadi salah satu ruang munculnya risiko kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.

Pencegahan, menurutnya, tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Keluarga dan masyarakat harus ikut menjadi benteng pertama perlindungan perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *