Jepara – Camat Mayong, Taufik, menegaskan bakal calon petinggi dari luar Desa Sengonbugel tetap diperbolehkan mengikuti tahapan Pemilihan Petinggi (Pilpet) selama memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan daerah.
Hal itu disampaikan Taufik menanggapi aksi lebih dari seratus warga Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, yang menggeruduk Balai Desa Sengonbugel, Kamis (6/8/2026). Warga menyampaikan aspirasi terkait tahapan Pilpet, khususnya keberadaan bakal calon yang berdomisili di luar desa.
“Sudah kami jelaskan kemarin bahwa sesuai aturan dalam Perda Pemilihan Petinggi, salah satu persyaratan bakal calon petinggi adalah berstatus Warga Negara Indonesia. Artinya, siapa pun dan dari desa mana pun dapat mendaftar sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan,” jelas Taufik, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, ketentuan mengenai persyaratan bakal calon petinggi tersebut telah diatur dalam Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemilihan Petinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan demikian, domisili di Desa Sengonbugel bukan menjadi syarat khusus bagi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon petinggi, sepanjang persyaratan lainnya terpenuhi.
Sebelumnya, lebih dari seratus warga Desa Sengonbugel menyampaikan keberatan terhadap adanya bakal calon petinggi yang tidak berdomisili di desa tersebut.
Koordinator aksi, Muhammad Naufal, warga RW 01 RT 01 Desa Sengonbugel, mengatakan terdapat tiga bakal calon yang berdomisili di luar Desa Sengonbugel. Ketiganya berasal dari Desa Rau, Desa Dongos, dan Jakarta.
“Kami harap bakal calon dari luar desa seharusnya tidak diperbolehkan nyalon di sini,” ujar Naufal.
Selain persoalan domisili, warga juga meminta agar sistem skoring dalam tahapan Pilpet dihapus. Mereka berharap seluruh bakal calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi dapat ditetapkan sebagai calon petinggi.
Naufal menilai terdapat ketidakadilan jika calon dari luar desa diperbolehkan mengikuti kontestasi, sementara pemilih memiliki ketentuan domisili tertentu.
“Kami sebagai pemilih saja harus menetap minimal enam bulan untuk memiliki hak pilih. Sementara ini ada yang mencalonkan diri tetapi tidak berdomisili di Sengonbugel,” katanya.
Meski demikian, warga berharap aspirasi yang mereka sampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan Pilpet. Mereka ingin proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai aturan sekaligus mengakomodasi harapan masyarakat Desa Sengonbugel.












