Berita

Polres Jepara Tangkap 3 Tersangka Pencurian Baterai Tower BTS

15
×

Polres Jepara Tangkap 3 Tersangka Pencurian Baterai Tower BTS

Sebarkan artikel ini

Jepara,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar baterai lithium milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua pelaku utama dan satu penadah.


Kepala Satreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata di Tower IBS Desa Lebak pada pertengahan Februari 2026.


“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari pihak perusahaan. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Wildan dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Para pelaku, yakni SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara, diketahui melakukan survei terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya.


“Mereka memastikan lokasi dalam keadaan sepi, kemudian merusak kunci pengaman menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi,” jelasnya.


Setelah berhasil mengambil dua unit baterai lithium merek ZTE, kedua pelaku kemudian menjual hasil curian tersebut kepada AA (30), warga Jember, yang berperan sebagai penadah. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.


“Barang hasil curian dijual kepada penadah di luar daerah. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan pribadi,” tambah AKP Wildan.


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jawa Tengah. Ketiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan pelacakan intensif.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah, dua baterai lithium, kunci BTS, kunci palsu hasil modifikasi, serta peralatan pendukung lainnya.


“Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pelaku utama diketahui merupakan residivis. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 591 UU yang sama dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.


Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian serupa di wilayah lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *