Jepara – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan pendampingan kepada korban dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara berinisial AJ alias Abi Jamroh (60).
Korban berinisial M (19), yang merupakan alumni santriwati Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Wawan Fahrudin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai bentuk bantuan untuk korban, mulai dari pendampingan hukum hingga layanan psikologis.
“Pendampingan korban yang bisa diberikan adalah pemenuhan hak prosedural, psikologis, dan restitusi. Dalam hal ini bantuan diberikan secara sukarela berdasarkan permohonan,” ujar Wawan, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, saat ini bantuan yang sudah berjalan adalah pemenuhan hak prosedural dan layanan psikologis kepada korban.
“Pemenuhan hak prosedural artinya kebutuhan pendampingan hukum, di mana setiap sidang yang dijalani korban nantinya akan didampingi perwakilan dari LPSK,” jelasnya.
Selain itu, LPSK juga menerjunkan psikolog untuk membantu proses rehabilitasi psikologis korban pascakejadian.
“Di bidang layanan psikologis, kami menerjunkan psikolog untuk membantu rehabilitasi psikologis korban. Kami juga bisa bekerja sama dengan DP3AP2KB Jepara,” tambahnya.
Wawan menegaskan, tugas utama LPSK adalah memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban selama proses pidana berjalan.












