Berita

Beacukai Sita 5.764 Batang Rokok ilegal di Jepara

18
×

Beacukai Sita 5.764 Batang Rokok ilegal di Jepara <br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260519_185509_783.sdocx-->

Sebarkan artikel ini

Jepara ,– Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menggencarkan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebagai tindak lanjut pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam operasi yang digelar Selasa (19/5/2026), tim gabungan berhasil menyita sebanyak 5.764 batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Operasi melibatkan personel Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara. Petugas dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan.

Dari hasil pemeriksaan, rokok ilegal ditemukan di empat lokasi berbeda, yakni satu toko di Kelurahan Potroyudan Kecamatan Jepara, satu toko di Desa Wedelan Kecamatan Bangsri, satu toko di Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo, serta satu toko di Desa Menganti Kecamatan Kedung. Ribuan batang rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi pita cukai resmi maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Jepara, Hery Prasetyo mengatakan operasi dilakukan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat dan pedagang.

“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” ujar Hery Prasetyo.

Menurutnya, pendekatan humanis menjadi bagian penting dalam operasi agar masyarakat memahami dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.

“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi maupun pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Selain penyitaan barang, tim gabungan juga melakukan langkah preventif dengan memasang stiker sosialisasi pencegahan rokok ilegal di sejumlah toko yang dikunjungi selama operasi berlangsung.

Hery menegaskan, operasi gabungan akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh wilayah Jepara guna menekan peredaran rokok ilegal.

“Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilik toko dan konsumen.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci penting. Jika menemukan peredaran rokok ilegal, kami berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *