Berita

Polres Jepara dan BPH Migas Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi Satu Orang Diamankan

11
×

Polres Jepara dan BPH Migas Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi Satu Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Jepara – Satreskrim Polres Jepara bersama BPH Migas mengungkap kasus penimbunan BBM solar subsidi di SPBU Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Sabtu (30/5/2026). Seorang pelaku berinisial AS (42), warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, diamankan.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan pelaku menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung solar subsidi.

“Pelaku menggunakan satu truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Menurut Wildan, pelaku membeli solar subsidi menggunakan barcode yang tidak sesuai data kendaraan.

“Solar tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali kepada pihak lain. Pelaku juga menggunakan pelat nomor palsu,” katanya.

Polisi menyita satu unit truk, kempu berisi solar subsidi, 16 lembar barcode, delapan pasang pelat nomor kendaraan, struk pembelian BBM, dan alat pompa mesin.

“Pelaku membeli solar subsidi menggunakan barcode atau kode batang yang tidak sesuai data kendaraan,” jelas Wildan.

Pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

“Ancamannya paling lama enam tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *