Berita

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Ponpes Al-Anwar Jepara Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Dituntut 12 Tahun Penjara

11
×

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Ponpes Al-Anwar Jepara Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Jepara – Kasus dugaan pencabulan yang menjerat AJ (60), pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jepara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II (P-21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.

Usai pelimpahan, AJ yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jepara kini dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Jepara untuk menjalani penahanan selama proses penuntutan. Dalam pelimpahan tersebut, AJ hadir mengenakan pakaian tahanan berwarna biru tua dan peci hitam, didampingi tim kuasa hukum, istri, serta kerabatnya.

Kuasa Hukum AJ, Nur Ali, mengatakan pihaknya telah siap menghadapi persidangan dan akan menyampaikan berbagai alat bukti maupun argumentasi hukum di hadapan majelis hakim. Menurutnya, hingga saat ini kliennya tetap membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Kami dari tim hukum akan menyampaikan dalil-dalil yang bisa diterima oleh majelis hakim. Karena klien saya itu sampai sekarang tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada kami (AJ),” kata Nur Ali.

Nur Ali juga meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami optimistis klien kami tidak bersalah dan berharap masyarakat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang inkrah,”ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jepara, Dian Mario, menjelaskan pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik.

“Setelah pelimpahan tahap II ini, dalam waktu tujuh hari kami akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara agar segera mendapatkan jadwal persidangan,”kata Mario Rabu (29/7/2026).

Mario menyebut AJ didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Penggunaan pasal tersebut didasarkan pada adanya dugaan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan, serta penggunaan tipu muslihat untuk melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada 27–29 April 2025 ketika korban M (19), yang merupakan santriwati di Ponpes Al-Anwar, diminta datang ke gudang pondok setelah mengeluhkan kakinya keseleo sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan pesantren.

Menurut penyidik, AJ diduga membujuk korban dengan modus menikah secara batin tanpa wali maupun saksi. Dugaan persetubuhan kemudian terjadi pada 2 Mei, 22 Juni, dan 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di lingkungan pondok pesantren.

“Korban dibujuk dengan modus nikah batin, kemudian dugaan persetubuhan terjadi beberapa kali pada malam hari di lingkungan pondok pesantren,” terang Mario.

Kasus tersebut terungkap setelah adik korban yang juga merupakan santri mengetahui isi percakapan antara korban dan AJ di telepon genggam korban pada 24 Juli 2025. Temuan itu kemudian disampaikan kepada orang tua korban yang langsung menjemput korban dari pondok dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian pada awal tahun 2026.

Dalam berkas perkara, penyidik turut melampirkan hasil digital forensik terhadap telepon genggam milik keluarga korban beserta keterangan ahli dan sejumlah saksi yang akan menjadi alat bukti di persidangan.

“Alat bukti yang kami terima meliputi hasil digital forensik terhadap telepon genggam yang telah dituangkan dalam keterangan ahli, serta didukung keterangan sejumlah saksi untuk pembuktian di persidangan,”pungkas Mario.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *