Berita

Tim Gabungan Sidak Tambang Ilegal di Desa Rajekwesi Mayong

5
×

Tim Gabungan Sidak Tambang Ilegal di Desa Rajekwesi Mayong<br><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260624_214636_452.sdocx-->

Sebarkan artikel ini

Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polri, Diskominfo, Dishub, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), DPUPR, serta unsur Kecamatan Mayong melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap  aktivitas penambangan ilegal (galian c) di blok sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong, Rabu (23/6/2026). Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Saat sampai di lokasi, petugas gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan, dan hanya mendapati dua alat berat berupa excavator dan 1 buah cctv. Tambang Ilegal tersebut milik Ali Rofiq warga Desa Karangrandu RT 7 RW 1 Pecangaan.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo mengatakan, petugas menemukan dua excavator yang digunakan penambangan. Petugas kemudian meminta pemilik galian c, untuk menghentikan seluruh kegiatan penggalian.

“Kita minta ke pemilik galian c menghentikan aktivitasnya, karena belum memiliki izin,”ucap Nafe’.

Menurut Nafe’, material tanah hasil galian dilarang diperjualbelikan maupun dibawa keluar lokasi sebelum memenuhi perizinan usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila sudah diperjualbelikan, maka pemilik galian c wajib membayar pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penambangan tersebut masuk dalam zona kawasan pangan dan lahan batu sawah dan telah melanggar aturan.

Tim gabungan menemukan jejak pengerukan berupa lahan terbuka seluas sekitar 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai tiga meter.

Tambang ilegal di Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong masih menjadi perhatian Pemkab Jepara, karena berkaitan dengan aspek perizinan, keselamatan lingkungan, kondisi jalan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan sektor pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *