Jepara– Polres Jepara mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 23 tersangka, termasuk dua anak di bawah umur yang telah diproses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan.
Data tersebut disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026).
Selama enam bulan pertama tahun ini, Satresnarkoba Polres Jepara menyita barang bukti berupa 177,5 gram sabu, 10 butir ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya golongan G.
Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 14 kasus dengan 14 tersangka telah memasuki tahap II atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat kasus masih berada pada tahap I, sementara dua kasus dengan sembilan tersangka masih dalam proses penyidikan dan para tersangka ditahan di Rutan Polres Jepara.
KBO Satresnarkoba Polres Jepara Ipda Sutrisno menjelaskan, dua tersangka anak di bawah umur yang diamankan tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga menjadi perantara atau kurir peredaran narkotika.
“Kalau anak ini statusnya perantara. Perantara masuk kategori pengedar karena dengan jumlah yang banyak,”kata Sutrisno.
Menurutnya, para kurir tersebut bekerja atas perintah seseorang dengan sistem tempel. Mereka menerima narkotika untuk diletakkan di titik tertentu, kemudian lokasi penyimpanan difoto dan dikirim kepada pengendali sebagai bukti bahwa barang telah ditempatkan.
“Mereka disuruh oleh seseorang. Setelah menaruh barang di alamat peletakan, lokasinya difoto dan dikirim kepada yang menyuruh. Satu titik rata-rata mendapat upah sekitar Rp50 ribu,”jelasnya.
Sutrisno mengungkapkan, salah satu kasus melibatkan kurir yang beroperasi di wilayah Desa Ngabul. Polisi berhasil mengamankan sekitar 25 paket sabu yang telah dipecah menjadi paket kecil dan siap diedarkan sebelum sempat ditempatkan di titik pengambilan.
TKP-nya di wilayah Desa Ngabul. Saat kami amankan masih ada sekitar 25 paket yang sudah dipecah-pecah dan siap ditaruh di alamat peletakan,”ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih lima bulan. Selain sebagai kurir, sebagian di antaranya juga diketahui mengonsumsi narkotika.
Polisi juga mencatat enam dari 23 tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
“Kami masih mencatat ada enam orang residivis. Rata-rata mereka merupakan residivis kasus yang sama,”ungkap Sutrisno.
Berdasarkan pemetaan Satresnarkoba, wilayah yang masih menjadi perhatian dalam peredaran narkoba berada di kawasan Kota Jepara, Ngabul, dan Tahunan. Barang haram tersebut diduga dipasok dari luar daerah, salah satunya dari Semarang, menggunakan sistem tempel tanpa bertemu langsung antara pemasok dan kurir.
Meski demikian, hingga saat ini Polres Jepara belum menemukan indikasi peredaran narkotika yang menyasar kalangan pelajar.
Menutup konferensi pers, Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan keluarga.
“Tugas memerangi narkoba tidak hanya menjadi tugas kami dari kepolisian, namun juga tugas kita bersama. Mohon awasi putra-putrinya agar kita bisa mencegah dan memerangi narkoba sejak dini,” kata Faris.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP baru, dengan ancaman hukuman mulai lima hingga 20 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah. Sementara pelaku peredaran obat keras daftar G dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.












