Jepara – Seorang pemuda berinisial OD (24), warga Desa Tendas, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, diamankan jajaran Polsek Keling setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada Senin (13/7/2026). Sebelum dievakuasi petugas, OD sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu OD bersama seorang rekannya datang ke rumah temannya berinisial FLA (21) di Desa Damarwulan dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza. Karena FLA belum berada di rumah, keduanya memilih menunggu di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, kakak FLA yang berinisial TR (34) tiba di rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario. Motor tersebut diparkir di depan rumah dengan kunci keyless masih berada di dasbor sebelum TR masuk ke dalam rumah.
Tak lama berselang, TR mendengar suara mesin motornya menyala. Saat keluar rumah, ia mendapati sepeda motornya diduga telah dibawa oleh salah satu terduga pelaku. Korban pun langsung berteriak meminta pertolongan warga.
“Mendengar teriakan korban, warga langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” kata AKP Oktavian Andika Saputra.
Dalam pengejaran itu, warga berhasil mengamankan OD di wilayah Dukuh Gilikebon, Desa Damarwulan. Sementara seorang terduga pelaku lainnya yang diduga datang bersama OD berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Verza.
OD kemudian dibawa ke Balai Desa Damarwulan. Sebelum polisi tiba di lokasi, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka.
“Kami segera mengevakuasi terduga pelaku dari lokasi untuk menghindari aksi main hakim sendiri dan membawanya ke Polsek Keling,” ujar AKP Andika.
Selanjutnya, petugas membawa OD ke RSUD Rehatta Kelet untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, dan satu buku BPKB.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut, termasuk memburu satu terduga pelaku lainnya yang masih dalam pelarian,”jelas AKP Andika.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta memburu terduga pelaku yang berhasil melarikan diri.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” pungkas AKP Andika.












