Berita

Anggaran Pilpet Serentak Jepara 2026 Capai Rp2,4 Miliar, Simak Jadwal Lengkap dan Tahapannya

18
×

Anggaran Pilpet Serentak Jepara 2026 Capai Rp2,4 Miliar, Simak Jadwal Lengkap dan Tahapannya

Sebarkan artikel ini

Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara menyiapkan anggaran lebih dari Rp2,4 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) serentak tahun 2026 yang akan digelar di 24 desa. Anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan penyelenggaraan, mulai dari pengadaan kotak suara, kertas suara, honor panitia desa, hingga kebutuhan teknis lainnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Muh Ali, mengatakan tahapan Pilpet serentak saat ini telah memasuki fase persiapan.

“Tahap persiapan pelaksanaan pemilihan petinggi saat ini sudah dimulai. Ada 24 desa yang akan melaksanakan pemilihan secara serentak,”kata Muh Ali saat ditemui di Kantor Dinsospermades Jepara, Selasa (14/7/2026).

Muh Ali menjelaskan, pelaksanaan Pilpet mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 serta perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disepakati DPRD Jepara pada 9 Juli 2026.

Tahapan persiapan dimulai sejak 29 Juni 2026 dengan pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada petinggi yang masa jabatannya akan berakhir.

Selanjutnya dilakukan pembentukan Panitia Pemilihan Petinggi, Panitia Pengawas (Panwas), dan Tim Pemantau pada 10 Juli 2026.

Selain itu, panitia juga menyusun kebutuhan anggaran yang akan diajukan kepada Bupati Jepara pada 21 Juli 2026, sekaligus melakukan pendataan pemilih hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 17–21 September 2026.

“Anggaran yang disiapkan pemerintah kabupaten lebih dari Rp2,4 miliar untuk kebutuhan penyelenggaraan, seperti pengadaan kotak suara, kertas suara, honor panitia desa, dan kebutuhan teknis lainnya,” ujar Muh Ali.

Tahap pencalonan akan dibuka pada 22 Juli hingga 3 Agustus 2026. Apabila jumlah bakal calon kurang dari dua orang, panitia akan membuka dua kali masa perpanjangan pendaftaran, yakni pada 20–31 Agustus dan 11–17 September 2026.

Memasuki akhir tahapan pencalonan, para kandidat akan menjalani masa kampanye pada 28–30 Oktober 2026, kemudian memasuki masa tenang pada 2 November 2026.

“Seluruh warga desa yang terdaftar berhak memberikan suaranya secara serentak dengan mendatangi tempat pemungutan suara,”ujar Muh Ali.

Pemungutan suara Pilpet serentak dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026. Setelah itu panitia akan melakukan penghitungan suara dan menyampaikan hasilnya hingga 11 November 2026.

Calon petinggi terpilih kemudian akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) BPD pada 12–20 November 2026 sebelum diajukan kepada Bupati Jepara untuk disahkan.

“Calon petinggi terpilih nanti akan dilantik Bapak Bupati pada Senin, 28 Desember 2026,” pungkas Muh Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *