Berita

Viral! Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Jepara Lepas Borgol Sendiri Saat Masuk Mobil

9
×

Viral! Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Jepara Lepas Borgol Sendiri Saat Masuk Mobil

Sebarkan artikel ini

Jepara– Sebuah video yang memperlihatkan tersangka kasus dugaan pencabulan, AJ (60), pemilik Pondok Pesantren Al-Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah melepas borgolnya sendiri saat hendak masuk ke mobil tahanan viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi usai penyidik Satreskrim Polres Jepara melimpahkan AJ beserta barang bukti atau tahap II (P-21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Senin (27/7/2026). Dalam video yang beredar, AJ tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna biru tua dan peci hitam. Saat memasuki mobil yang membawanya menuju Rutan Kelas IIB Jepara, ia terlihat membuka borgol yang melingkar di kedua tangannya tanpa bantuan petugas.

Aksi tersebut sontak menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai komentar di media sosial. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait alasan AJ dapat melepas borgolnya sendiri dalam momen tersebut.

Sebelumnya, AJ resmi diserahkan penyidik kepada Kejari Jepara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, penahanan terhadap AJ dialihkan dari Rutan Polres Jepara ke Rutan Kelas IIB Jepara untuk menjalani proses hukum hingga persidangan.

Kuasa Hukum AJ, Nur Ali, mengatakan kliennya tetap membantah seluruh tuduhan yang disangkakan dan siap menghadapi proses persidangan.

“Kami dari tim hukum akan menyampaikan dalil-dalil yang bisa diterima oleh majelis hakim. Karena klien saya itu sampai sekarang tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada kami,” kata Nur Ali.

Ia juga meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jepara, Dian Mario, menyampaikan pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik.

“Setelah pelimpahan tahap II ini, dalam waktu tujuh hari kami akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara agar segera mendapatkan jadwal persidangan,” ujar Mario.

AJ didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Jaksa menduga AJ menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan terhadap korban M (19), seorang santriwati di Ponpes Al-Anwar. Perkara tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jepara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *