Jepara – Sebuah gudang mebel di Desa Ngabul RT 03 RW 06, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terbakar pada Jumat (31/7/2026) malam. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik pada mesin serkel yang berada di dalam gudang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran pada pukul 22.50 WIB.
“Petugas menerima laporan kebakaran pada pukul 22.50 WIB. Dua unit mobil pemadam dari Mako 113 langsung diberangkatkan menuju lokasi,” kata Edy Marwoto, Sabtu (1/8/2026).
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 23.11 WIB dan segera melakukan pemadaman agar api tidak merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi.
“Proses pemadaman berhasil diselesaikan pada pukul 23.50 WIB. Api berhasil dikendalikan sehingga tidak meluas ke bangunan di sekitarnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, kebakaran menghanguskan gudang mebel berukuran sekitar 6 x 10 meter. Penyebab kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik pada mesin serkel yang berada di dalam gudang.
“Dugaan sementara, sumber api berasal dari korsleting listrik pada mesin serkel yang berada di gudang mebel,” jelas Edy.
Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, pemilik gudang, Muchamad Muhaimin, diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Estimasi kerugian material sekitar Rp15 juta dan kondisi kebakaran telah berhasil kami tangani,” pungkasnya.












