Jepara– Polemik Homestay FN 18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan penginapan tersebut ditutup sementara setelah warga mendatangi lokasi dan menemukan tujuh pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri pada Minggu (2/8/2026) dinihari.
Penutupan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah terjadinya tindakan anarkis maupun pengrusakan oleh warga.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jepara terkait persoalan tersebut. Menurutnya, penutupan sementara dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kalau penutupan, kemarin malam itu kan kita tutup. Yang pertama untuk menjaga kondusivitas, yang kedua juga menjaga agar tidak terjadi pengrusakan yang nanti menjadi tindak kriminal yang lain. Artinya kita lebih preventif ke keamanan,” ujar Edy Marwoto, Senin (3/8/2026).
Edy menjelaskan, persoalan perizinan penginapan tersebut menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara. Satpol PP bersama Polres Jepara telah merekomendasikan adanya dugaan penyimpangan dari izin yang diberikan.
“Polres memang merekomendasi telah terjadi, patut diduga terjadi penyimpangan dari izin yang telah diberikan,” katanya.
Menurut Edy, dugaan penyimpangan tersebut salah satunya berkaitan dengan aktivitas penginapan yang ditemukan warga. Dalam pengecekan pada malam sebelumnya, terdapat sejumlah pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri.
“Yang ternyata didapati ketika malam Minggu itu yang dipasang itu ya, diduga bukan suami istri. Nah itu kan meresahkan warga,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, menyebut pihaknya tengah menyiapkan surat peringatan kepada pengelola Homestay FN 18. Surat tersebut dibuat setelah dilakukan pengecekan terhadap sejumlah aspek perizinan.
Arif mengatakan, pengelola penginapan tersebut diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, terdapat persoalan lain terkait ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
“Setelah kami cek, ternyata belum punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), terus kemudian jelas melanggar K3,” ungkap Arif.
Tidak hanya persoalan PBG, DPMPTSP juga menemukan adanya ketidaksesuaian peruntukan usaha. Penginapan tersebut disebut menggunakan istilah homestay, namun jumlah kamar yang tersedia dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis kepariwisataan.
Arif menyebut, informasi yang diterima pihaknya jumlah kamar di Homestay FN 18 mencapai sekitar 40 kamar. Padahal, terdapat batasan tertentu mengenai jumlah kamar untuk usaha yang dikategorikan sebagai homestay.
“Kalau sudah 10 ke atas, itu sudah tidak homestay namanya. Seperti itu kira-kira,” kata Arif.
DPMPTSP juga menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) pengelola perlu diperbarui karena Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan dinilai tidak sesuai. Dari sisi bangunan, pengelola juga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Arif menegaskan, surat peringatan yang diproses pada Senin (3/8/2026) memberikan kesempatan kepada pengelola untuk memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari. Selama proses tersebut berlangsung, penginapan diminta tidak beroperasi.
“Adanya surat yang kita keluarkan itu untuk tidak beroperasional sampai nanti. Mereka kita kasih kesempatan untuk menanggapi surat peringatan dari kami. Sementara itu, dilarang untuk beroperasi,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Tahunan mendatangi Homestay FN 18 pada Minggu (2/8/2026) dinihari. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan mediasi sebelumnya yang meminta penginapan ditutup sementara.
Petinggi Desa Tahunan, Muhadi, mengatakan warga mendapat informasi bahwa penginapan tersebut masih beroperasi meski sebelumnya telah diminta tutup.
“Memang hasil mediasi itu kan memang harus ditutup sementara. Tapi ternyata pernyataan dari pengelola atau owner-nya, itu sore dikonfirmasi katanya tutup, dan berdalih nanti akan beralih ke kegiatan lain. Tapi ternyata masih beraktivitas,” kata Muhadi.
Warga kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan tujuh pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri. Aparat Polres Jepara dan Satpol PP kemudian datang ke lokasi untuk mencegah warga melakukan tindakan main hakim sendiri.
Pemerintah Kabupaten Jepara kini menunggu proses lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut. DPMPTSP akan memproses aspek administrasi dan perizinan, sedangkan dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas di penginapan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.












