Jepara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara mulai melelang sejumlah barang rampasan negara yang berasal dari perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pelelangan dilakukan secara daring dengan tujuan mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terdapat tiga barang yang dilelang, yakni satu unit iPhone 11 serta dua sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Scoopy. Ketiga barang tersebut berasal dari perkara pidana yang berbeda, mulai dari judi online, tindak pidana kesehatan, hingga kasus pencurian.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Jepara, Dimas Putra, mengatakan lelang tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan.
“Lelang barang rampasan ini dilaksanakan secara online melalui e-auction dengan metode open bidding. Masyarakat dapat mengikuti lelang melalui situs lelang.go.id maupun menghubungi WhatsApp 0821-3335-3210 untuk memperoleh informasi lanjutan,” kata Dimas, Jumat (7/8/2026).
Salah satu barang yang menarik perhatian adalah iPhone 11 warna merah hasil rampasan perkara judi online. Ponsel tersebut disebut masih dalam kondisi baik, lengkap dengan nomor IMEI dan kartu SIM.
Harga limit iPhone 11 tersebut dibuka sangat rendah, yakni mulai Rp31 ribu dengan uang jaminan sebesar Rp15 ribu.
Selain iPhone, Kejari Jepara juga melelang dua sepeda motor. Honda Beat Street tahun 2022 yang merupakan hasil perkara tindak pidana kesehatan ditawarkan dengan nilai limit mulai Rp3.198.000.
Sementara Honda Scoopy tahun 2016 hasil perkara pencurian dibuka dengan nilai limit Rp2.935.000. Untuk masing-masing sepeda motor, peserta lelang diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp1 juta.
Pelaksanaan lelang berlangsung mulai Kamis (6/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026) pukul 10.20 WIB.
Dimas menegaskan, pelelangan barang rampasan tersebut bukan sekadar upaya menjual barang sitaan hasil perkara pidana. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya negara dalam melakukan pemulihan aset.
“Hasil lelang seluruhnya masuk ke kas negara melalui mekanisme PNBP,” pungkas Dimas saat ditemui di Kantor Kejari Jepara.












