Berita

Ratusan Warga Datangi Samsat Jepara Meski Diskon Belum Berlaku

20
×

Ratusan Warga Datangi Samsat Jepara Meski Diskon Belum Berlaku

Sebarkan artikel ini

Jepara – Ratusan warga terpantau ramai mendatangi kantor Samsat Jepara pada Rabu (18/2/2026) meski diskon 5% yang direncanakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum berlaku.


Kepala UPPD Samsat Jepara Djoko Sudarto mengatakan, regulasi terkait diskon itu masih diproses oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Petugas masih menunggu regulasi ini untuk menerapkan kebijakan diskon pajak tersebut.


” Kami masih menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah soal diskon pajak. Sampai hari ini diskon pajak belum berlaku di Jepara”, ungkapnya.


Sampai saat ini kata Djoko, pengenaan pajak kendaraan masih mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


“Berdasarkan regulasi tersebut, pengenaan opsen pajak 66 persen sebenarnya dimulai sejak 2025. Namun ada diskon, sehingga tidak terasa oleh wajib pajak. Pada tahun 2026 tidak ada lagi kenaikan pajak,” ungakpnya.


Meski opsen pajak diberlakukan, Djoko mengaku, tidak mengurangi jumlah pembayaran pajak kendaraan di Jepara.
Pada Januari 2026, penerimaan PKB yang diterima melalui UUPD Samsat Jepara mencapai Rp 9,69 miliar atau 6,77 persen dari target Rp 147, 27 miliar.


“Adapun penerimaan dari BBNKB sebesar Rp 5,98 miliar atau 6,44 persen dari target sebesar Rp 92,98 miliar,” pungkas Djoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *