Jepara – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengamankan seorang warga asal kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Kapolres Jepara melalui Kasatresnarkoba AKP Selamet menyampaikan, terlapor A (38) berhasil diamankan pada Rabu (1/4/2026).
“Terlapor A merupakan DPO, ia diamankan pada Rabu kemarin di wilayah Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara,” ujar AKP Selamet, Kamis (2/4/2026).
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir Narkotika Golongan 1 jenis Pil Ekstasi jenis Inex dengan berat keseluruhan bruto 1,02 gram dan 13 (tiga belas) paket Narkotika Golongan I1 Jenis sabu dengan berat bruto 9,55 gram.
la menjelaskan bahwa DPO tersebut diamankan setelah menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan dan menurut keterangan terlapor bahwa ia telah beraksi di beberapa kecamatan di Kabupaten Jepara sebagai seorang pengedar.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Jepara untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah tas selempang, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor.
“Akibat perbuatannya ia akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba juga menegaskan, Polres Jepara akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, karena narkoba merusak generasi penerus bangsa.












