Jepara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, hingga kini belum memberlakukan kebijakan work from home (WFH) sebagaimana edaran pemerintah pusat terkait dampak konflik global yang memicu potensi krisis energi.
Sebagai alternatif, Pemkab Jepara mendorong aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal berjarak sekitar 1-3 kilometer dari rumah ke kantor agar berjalan kaki, bersepeda atau naik transportasi umum untuk menuju ke perkantoran.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN. Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/12 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Peraturan tersebut sekaligus sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
“Surat Edaran tersebut mulai berlaku 2 April 2026. Pengawasan, monitoring dan evaluasi dilakukan pada tanggal 5 tiap bulannya,” ungkap Bupati Jepara Jum’at (3/4/2026).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa para ASN di Kabupaten Jepara tidak melaksanakan penyesuaian work from home (WFH) agar pelayanan pada masyarakat tetap berkualitas. Dasar pertimbangannya yakni efisiensi BBM, penggunaan listrik air, dan elektronik tidak menunjukkan pengurangan yang signifikan apabila diterapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor dan tugas kedinasan di rumah yang menjadi domisili Pegawai ASN (WFH).
“Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Kepala perangkat daerah harus mengawasi pelaksanaannya agar tidak mengganggu kinerja,” katanya.
Upaya yang ditempuh para ASN untuk mendukung efisiensi energi antara lain mengutamakan penggunaan teknologi dalam rapat, bimbingan teknis, seminar, maupun konferensi.
“Selanjutnya, mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan/atau mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan”, ungkap Bupati.
Kaitannya dengan penggunaan fasilitas perkantoran, ASN Kabupaten Jepara diminta untuk menyalakan listrik di ruangan kerja mulai jam 07.30 – 16.00 WIB sesuai kebutuhan riil dan dapat dimatikan pada saat jam istirahat 11.30. WIB – 12.30 WIB serta 11.30 WIB – 13.00 WIB pada hari Jum’at kecuali bagi penyelenggara pelayanan kesehatan dan server data base. Penggunaan _air conditioner_ pun diterapkan pada suhu antara 24-26°C.












