Jepara – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengingatkan para calon jemaah haji agar mematuhi ketentuan barang bawaan dalam koper jelang keberangkatan musim haji 2026.
Kepala Kantor Kemenhaj Jepara, Siti Zuliyati, menyampaikan bahwa jumlah jemaah haji asal Jepara tahun ini mencapai 1.547 orang.
Seluruh jemaah telah menerima perlengkapan berupa koper besar, tas tenteng, dan tas paspor untuk menunjang kebutuhan selama perjalanan ibadah.
Ia menegaskan pentingnya memahami fungsi masing-masing tas agar tidak terjadi kesalahan dalam pengemasan barang.
“Untuk tas paspor hanya diperuntukkan bagi dokumen penting dan obat-obatan. Jangan diisi barang lain,” ujar Zuliyati, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa koper besar digunakan untuk membawa perlengkapan utama seperti pakaian dan baju ihram. Namun, jemaah diingatkan agar tidak membawa cairan melebihi batas ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tas tenteng diperuntukkan bagi barang-barang yang akan digunakan saat berada di asrama haji. Adapun tas kecil atau tas paspor wajib berisi dokumen penting serta obat-obatan yang dibutuhkan selama perjalanan dari embarkasi menuju Madinah.
“Pengaturan ini penting agar jemaah lebih mudah saat pemeriksaan dan perjalanan,” tambahnya.
Zuliyati juga menyampaikan bahwa proses pengumpulan koper akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Mei 2026 di Aula Kantor Kemenhaj Jepara. Selanjutnya, koper akan dikirim ke Asrama Haji Donohudan sebagai bagian dari tahapan persiapan keberangkatan.
“Seluruh tahapan persiapan sudah hampir selesai, kini tinggal menunggu jadwal pemberangkatan,” jelasnya.
Selain kesiapan administrasi dan perlengkapan, pihaknya juga mengimbau jemaah untuk menjaga kondisi kesehatan. Mulai dari menjaga pola makan, istirahat cukup, rutin berolahraga, hingga memperkuat kesiapan mental dan spiritual.
“Kami berharap seluruh jemaah dalam kondisi sehat dan siap menjalankan ibadah haji dengan lancar,” pungkasnya.












