Berita

Tingkatkan Transparansi, Pembayaran Rusunawa di Jepara Kini Wajib Non-Tunai Sesuai Rekomendasi KPK

16
×

Tingkatkan Transparansi, Pembayaran Rusunawa di Jepara Kini Wajib Non-Tunai Sesuai Rekomendasi KPK

Sebarkan artikel ini

Jepara– Pemerintah Kabupaten Jepara resmi menerapkan sistem pembayaran digital penuh untuk sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Kebijakan ini menggantikan sistem tunai sebagai upaya meningkatkan transparansi sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono, mengatakan setiap penghuni Rusunawa kini dibekali ID Billing khusus. Melalui sistem tersebut, pembayaran dilakukan langsung oleh penghuni sesuai unit yang ditempati tanpa perantara petugas.


“Dengan sistem ini, potensi penyimpangan bisa ditekan karena semua transaksi tercatat secara elektronik,” ujarnya Jumat (17/4/2026).


Ia menjelaskan, pemerintah menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat. Warga dapat membayar melalui QRIS, aplikasi mobile banking, hingga layanan perbankan dan agen Laku Pandai terdekat.


Menurutnya, peralihan ke sistem digital didorong oleh beberapa faktor. Selain mengikuti arahan KPK untuk mengurangi transaksi tunai, digitalisasi juga dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas pendapatan daerah serta memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat.


“Semua jadi lebih praktis, cepat, dan transparan,” tambahnya.


Sistem pembayaran digital ini mulai diterapkan sejak 10 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Jepara. Hingga April, capaian pendapatan dari sektor Rusunawa menunjukkan tren positif.


“Tahun ini target kita Rp1,2 miliar. Per April ini sudah tercapai lebih dari 30 persen,” jelas Moh Eko.


Dengan penerapan sistem digital tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara optimistis target pendapatan dapat tercapai sekaligus menciptakan tata kelola hunian publik yang lebih bersih dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *