Berita

210 Bungkus Rokok Ilegal Disita, Peredaran Bergeser ke Malam Hari

15
×

210 Bungkus Rokok Ilegal Disita, Peredaran Bergeser ke Malam Hari

Sebarkan artikel ini

Jepara – Wilayah tengah Jepara masih menjadi pasar peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan di tiga wilayah Jepara, Kamis (21/5/2026), petugas menyita total 210 bungkus rokok ilegal berbagai merek.

Operasi tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI dan Polri. Petugas dibagi ke wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, mengatakan temuan terbesar berasal dari wilayah tengah. Petugas menyita 106 bungkus rokok ilegal dari satu toko di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji.

“Temuan lain berasal dari satu toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, sebanyak 104 bungkus atau sekitar 1.880 batang rokok ilegal,” kata dia.

Sapan menyebut petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang terkait dampak peredaran rokok ilegal. Pedagang diminta tidak menerima titipan maupun membeli rokok ilegal dari sales.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Candra Dewo, mengatakan rokok ilegal hasil sitaan diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus. Barang tersebut selanjutnya akan dimusnahkan.
Menurut dia, modus peredaran rokok ilegal kini berubah. Barang tersebut jarang dipajang di etalase toko dan lebih sering disimpan di rumah pribadi.

“Penjualannya sekarang banyak dilakukan malam hari,” ujar Candra.

Ia menambahkan, Bea Cukai terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal. Penindakan juga dilakukan terhadap pabrik yang diduga menjadi sumber peredaran rokok ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *