Berita

Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara di Perairan Jepara Berhasil Diapungkan, KLH Akan Survei Dampak Tumpahan

21
×

Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara di Perairan Jepara Berhasil Diapungkan, KLH Akan Survei Dampak Tumpahan

Sebarkan artikel ini

Jepara – Kapal tongkang pengangkut batu bara BG Santosa 6 yang mengalami insiden kemiringan hingga menyebabkan sebagian muatan tumpah di perairan Jepara berhasil diapungkan. Saat ini kapal masih menjalani pemeriksaan sebelum diizinkan berlayar menuju lokasi docking, sementara pemerintah bersiap melakukan kajian dampak lingkungan akibat tumpahan batu bara.

Petugas Kesyahbandaran pada Kantor UPP Kelas II Jepara, Dedi Agus Triyanto, menjelaskan insiden bermula pada 26 Juni 2026 ketika agen kapal menghubungi UPP Jepara dalam kondisi darurat.

“Tanggal 26 Juni dari agen menghubungi kami dalam kondisi emergency. Kapal dalam posisi miring sehingga meminta izin memasuki wilayah perairan Pelabuhan Jepara untuk melakukan penanganan karena muatan batu bara bergeser,” kata Dedi.

Menurutnya, upaya perbaikan awal yang dilakukan oleh tim salvor lokal belum membuahkan hasil. Bahkan kondisi tongkang semakin miring hingga menyebabkan sebagian muatan batu bara jatuh ke laut. Pemilik kapal kemudian mendatangkan tim salvage dari Jakarta untuk melakukan evakuasi.

“Setelah dilakukan perbaikan oleh tim salvor lokal, kapal semakin miring karena keterbatasan peralatan. Akhirnya ada sebagian muatan yang tumpah. Kemudian pihak owner mendatangkan tim salvage dari Jakarta, PT Lion Marine. Alhamdulillah kapal bisa diapungkan kembali,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Dedi, kapal masih menunggu hasil survei teknis guna memastikan tidak terdapat kebocoran maupun kerusakan lain sebelum diberikan izin melakukan satu kali pelayaran menuju galangan kapal untuk proses perbaikan.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dijadwalkan turun ke lokasi untuk menilai dampak pencemaran akibat batu bara yang tercecer di laut.

“Hari Rabu dari Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan survei terkait dampak dan lain-lain,” ungkapnya.

UPP Jepara juga telah berkoordinasi dengan Polairud, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi perikanan untuk menangani dampak insiden tersebut. Pihak asuransi dan pemilik kapal nantinya diwajibkan melakukan pembersihan serta pengangkatan batu bara yang tumpah ke laut.

“Kita berkoordinasi dengan Polairud, DLH, dan Perikanan. Pihak asuransi nanti akan membersihkan, termasuk mengganti ganti rugi dampak yang ditimbulkan. Akan dilakukan pengangkatan kembali batu bara yang masuk ke laut untuk pembersihan lingkungan,” tegas Dedi.

Diketahui, tongkang tersebut sedang mengangkut batu bara dari Kalimantan menuju Marunda. Saat melintasi perairan Jepara, kapal meminta izin berlindung di wilayah Pelabuhan Jepara karena kondisi tongkang telah mengalami kemiringan akibat pergeseran muatan. Kini, setelah berhasil diapungkan, proses penanganan berlanjut pada pemeriksaan teknis kapal dan pemulihan lingkungan di sekitar lokasi kejadian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *