Berita

Pemkab Jepara Hentikan Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Ngabul

5
×

Pemkab Jepara Hentikan Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Ngabul

Sebarkan artikel ini

Jepara – Aktivitas penggalian tanah yang berlangsung di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mendadak terhenti setelah tim gabungan turun langsung ke lokasi, Jumat (19/6/2026). Saat inspeksi berlangsung, petugas mendapati alat berat sedang bekerja dan deretan truk pengangkut tanah mengantre di pinggir jalan.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Jepara. Tim gabungan yang terdiri dari DLH, Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, BPKAD, DPUPR, Dishub, serta Diskominfo awalnya menyasar lokasi aduan di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit. Namun di tengah perjalanan, petugas justru menemukan aktivitas penggalian mencurigakan di Desa Ngabul.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan petugas menemukan satu unit buldozer yang baru mulai beroperasi di lokasi tersebut.

“Di lokasi kami menemukan satu unit buldozer yang baru mulai beroperasi dan sejumlah dump truck yang mengantre untuk mengangkut tanah,” kata Nafe’.

Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut milik warga berinisial S dan diklaim akan digunakan untuk pembangunan rumah tinggal. Meski demikian, petugas meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga dokumen perizinan dipenuhi.

“Tim meminta kegiatan dihentikan dan pemilik lahan segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya.

Tak hanya itu, tim juga mengingatkan bahwa tanah hasil galian tidak boleh diperjualbelikan maupun dibawa keluar lokasi tanpa izin resmi. Jika terbukti dijual, pemilik wajib memenuhi kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.

“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan,” tegas Nafe’.

Sementara itu, di lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga di Desa Raguklampitan, tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Kendati demikian, petugas mendapati bekas bukaan lahan yang cukup luas, mencapai sekitar 2.000 meter persegi dengan kedalaman pengerukan diperkirakan hingga tiga meter.

Yang mengejutkan, sebuah tiang listrik tampak berdiri tepat di tengah area bekas galian setelah tanah di sekelilingnya dikeruk. Kondisi tersebut kini menjadi perhatian petugas untuk ditelusuri lebih lanjut.

“Tim akan mencari informasi terkait pelaku aktivitas tambang dan pemilik tanah. Penanggung jawab kegiatan juga diwajibkan membayarkan pajak atas tanah yang telah dijual dan dipindahkan,” pungkasnya.

Berdasarkan RTRW Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi bekas galian di Raguklampitan berada di kawasan perkebunan, sedangkan lokasi penggalian di Ngabul masuk dalam zona permukiman perkotaan. Temuan ini membuka babak baru penelusuran dugaan aktivitas penggalian tanah yang berpotensi melanggar aturan di wilayah Jepara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *