Jepara – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan kunjungan ke PT Samwon Busana Indonesia di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Senin (27/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan sekaligus mengawal pemenuhan hak-hak buruh menjelang penutupan perusahaan.
Sebelum bertolak ke Jepara, Said Iqbal juga mengunjungi PT Victoria Apparel di Kabupaten Semarang yang mengalami persoalan serupa.
Menurut Said Iqbal, hasil peninjauan menunjukkan bahwa penyebab utama penutupan PT Samwon bukan berasal dari melemahnya daya beli di dalam negeri, melainkan akibat penurunan permintaan pasar ekspor, khususnya dari Amerika Serikat.
“Ternyata di Samwon Busana Indonesia pun situasi global yang membuat pasar tidak bisa menyerap lagi produk-produk mereka, produk-produk yang dipesan dari Amerika. Jadi lebih kepada principal dan pasar internasional, bukan karena daya beli di Indonesianya, karena ini kan produk ekspor,” kata Said Iqbal.
Ia menjelaskan pemerintah sempat menawarkan sejumlah opsi agar operasional perusahaan tetap dapat dipertahankan, termasuk kemungkinan pemberian kemudahan regulasi maupun kebijakan terkait bahan baku. Namun, pemilik perusahaan disebut telah memutuskan untuk menghentikan operasional.
Karena itu, pemerintah kini fokus mengawal pembayaran hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, opsi yang kedua yang harus dipilih adalah membayar hak pesangon, hak penghargaan masa kerja, hak uang penggantian hak yang harus sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” ujarnya.
Said Iqbal menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah menganulir ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur pembayaran pesangon akibat efisiensi sebesar 0,5 kali ketentuan.
Ia meminta manajemen PT Samwon membayarkan pesangon sedikitnya satu kali ketentuan sebagaimana diatur dalam putusan MK.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah menganulir Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan pembayaran efisiensi itu pesangonnya 0,5 kali. Sudah dianulir oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168,” tegasnya.
Said Iqbal juga meminta pemerintah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Desk Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah mengawasi proses pembayaran hak-hak pekerja. Ia memastikan akan kembali turun tangan apabila perusahaan membayar pesangon di bawah ketentuan.
“Kalau kurang dari satu kali, saya akan turun kembali untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Karena perintah Presiden Prabowo jelas, lindungi yang lemah, hak-hak buruh harus diberikan,” tandasnya.
PT Samwon Busana Indonesia resmi menghentikan operasional pabriknya di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Hari kerja terakhir karyawan ditetapkan pada 31 Juli 2026, sedangkan perusahaan resmi berhenti beroperasi mulai 1 Agustus 2026.
Perusahaan garmen berorientasi ekspor yang telah beroperasi sejak 2014 itu sebelumnya menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Jepara. Sebelum pandemi COVID-19, jumlah pekerja mencapai sekitar 2.200 orang. Namun, akibat penurunan permintaan dari pasar internasional, jumlah karyawan terus menyusut hingga tersisa sekitar 680 orang menjelang penutupan perusahaan.












