Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah bergerak cepat menyikapi penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, yang mengakibatkan sekitar 680 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemkab memastikan fokus utama saat ini adalah memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DinkopUMKNakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari manajemen PT Samwon sejak pertengahan Juni 2026 terkait rencana penghentian operasional perusahaan.
Menurut Zamroni, keputusan tersebut merupakan hasil kebijakan kantor pusat di Korea Selatan setelah perusahaan mengalami kerugian selama lima tahun terakhir.
“Pihak manajemen menyampaikan kepada kami bahwa kondisi keuangan perusahaan selama lima tahun terakhir terus mengalami kerugian. Berdasarkan keputusan dari kantor pusat di Korea, operasional pabrik di Jepara diputuskan untuk ditutup,”kata Zamroni Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, selain mengalami kerugian berkepanjangan, perusahaan juga menghadapi penurunan target produksi, keterlambatan pengiriman barang kepada pembeli, serta beban pinjaman yang jatuh tempo di Hana Bank Korea.
Pemkab Jepara juga mengawal proses penyelesaian hak-hak pekerja selama masa penutupan yang berlangsung hingga akhir Juli 2026. Berdasarkan informasi dari perusahaan, pekerja akan menerima uang penghargaan masa kerja, pembayaran sisa cuti tahunan, dan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan menyampaikan bahwa proses selama bulan Juli difokuskan untuk menyelesaikan produksi dan memenuhi hak-hak pekerja. Per 1 Agustus 2026 operasional pabrik resmi berhenti,” ujarnya.
Selain mengawal pemenuhan hak pekerja, DinkopUMKNakertrans juga menyiapkan langkah penyerapan tenaga kerja ke perusahaan lain di Jepara. Sejumlah perusahaan garmen seperti PT Jiale, PT Starcam, dan PT Formosa dinilai masih memiliki peluang menerima tenaga kerja baru.
“Harapan kami, para pekerja yang terdampak PHK dapat segera terserap di perusahaan lain yang masih beroperasi di Jepara, terutama sektor garmen yang masih membutuhkan tenaga kerja,” jelas Zamroni.
Ia menambahkan, peluang kerja di Jepara masih cukup terbuka. Berdasarkan data Job Fair yang digelar pada Mei 2026, tersedia sekitar 2.000 lowongan kerja. Hingga saat ini jumlah pelamar baru sekitar 1.500 orang sehingga masih terdapat ratusan posisi yang belum terisi.
“Dari sekitar 2.000 lowongan kerja yang tersedia pada Job Fair, masih ada lebih dari 500 posisi yang berpotensi diisi. Ini menjadi peluang bagi pekerja PT Samwon untuk kembali mendapatkan pekerjaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Human Resources PT Samwon Busana Indonesia, Taufan Adi Susilo, menyatakan penutupan pabrik murni dipicu kondisi bisnis global. Menurutnya, penurunan pesanan dari pembeli, khususnya pasar Amerika Serikat, menjadi faktor utama perusahaan yang telah berada di Jepara sejak tahun 2014 itu tidak mampu mempertahankan operasionalnya.
Sebanyak sekitar 680 karyawan akan menjalani hari kerja terakhir pada 31 Juli 2026, sedangkan operasional PT Samwon Busana Indonesia Jepara resmi berhenti mulai 1 Agustus 2026.












